www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
"Mark Up" Dana Publikasi, Seorang Pejabat di Kota Batu Ditahan
Jumat, 21-07-2017 - 15:25:44 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-MALANG-Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu berinisial SA ditahan Kejaksaan Negeri Kota Batu karena diduga melakukan korupsi kegiatan publikasi sewa papan reklame.

SA ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang pada Kamis (20/7/2017) setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Nur Chusniah mengatakan, kasus korupsi yang disangkakan pada SA terjadi pada tahun 2015.

Ketika itu, SA menjabat sebagai kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batu. SA juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan publikasi sewa papan reklamedi Bandara Juanda, Surabaya dan Denpasar, Bali itu.

Sebagai PPK, SA diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelembungkan anggaran kegiatan itu dan melakukan tindakan yang tidak sesuai kontrak.

"SA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan selaku PPK dalam kegiatan publikasi sewa billboard di Juanda dan Denpasar dengan membuat mark up HPS, tidak pernah dilakukan survei," katanya seperti dilansir kompas, Jumat (21/7/2017).

Selain dugaan mark up, SA juga diduga melakukan kegiatan itu tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak tanpa adanya adendum.

"Kedua kegiatan semuanya terlaksana tapi tidak sesuai kontrak. Misalnya ditayangkan selama satu tahun hanya ditayangkan beberapa bulan," jelasnya.

Atas tindakan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Selain SA, rekanan yang berinisial KY sudah ditahan terlebih dahulu atas kasus yang sama.(*)



 
Berita Lainnya :
  • "Mark Up" Dana Publikasi, Seorang Pejabat di Kota Batu Ditahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved