www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Fatal, RUU Penyiaran Versi Baleg DPR Hapus Larangan Iklan Rokok
Senin, 10-07-2017 - 08:11:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-YOGYAKARTA-Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran  versi Badan Legislasi DPR telah menghapus pasal tentang larangan iklan rokok. Padahal larangan tersebut semula masih tercantum dalam draf revisi RUU Penyiaran versi Komisi I DPR.

RUU Penyiaran versi Baleg tertanggal 19 Juni 2017 itu telah mengubah sejumlah pasal krusial dari draf revisi atas UU Nomer 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dibuat Komisi I DPR.

"Fatal! Baleg berseberangan dengan komitmen Indonesia mendukung global," kata Valentina Sri Wijiyati, salah satu anggota Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia dari LSM Satunama di Yogyakarta, Minggu 9 Juli 2017 seperti dinukil tempo.co.

Sikap Baleg dinilai bertentangan dengan UU Nomer 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya. Juga bertentangan dengan mandat Sustainable Development Goals (SDGs).

Apalagi berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia alias WHO pada 2013, sebanyak 144 negara di dunia sudah membersihkan penyiarannya dari iklan rokok. Sedangkan Indonesia adalah negara yang tertinggal karena masih memberi angin keberadaan iklan-iklan rokok.

"Kalau Baleg berpikir waras, tentunya menghormati dan melindungi masyarakat untuk produktif dan sehat," kata Wiji.

Lantaran RUU Penyiaran versi Baleg DPR yang dinilai amburadul, Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia menolak draf tersebut. Koalisi juga menuntut Komisi I dan Baleg DPR untuk membahas kembali draf revisi UU Penyiaran serta mengembalikannya pada sistem penyiaran yang menganut prinsip demokratisasi.

"Draf revisi Komisi I itu diobrak-abrik Baleg," kata Darmanto, anggota Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia dari Perkumpulan Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (PRLPP) Darmanto.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Fatal, RUU Penyiaran Versi Baleg DPR Hapus Larangan Iklan Rokok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved