www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Yasonna mengaku tak terima uang korupsi e-KTP
Rabu, 05-07-2017 - 07:18:50 WIB
Yasonna Hamonganan Laoly
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mengatakan, penyidik KPK tidak memintanya mengembalikan uang sebesar US$ 84 ribu atau setara Rp1,12 miliar terkait dugaan suap mega proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Oh enggak ada cerita itu," ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP yang menyeret pengusaha asal daerah Narogong, Andi Agustinus di KPK, Jakarta, Senin (03/07/2017) seperti dilansir rimanews.com.

Dia mengklaim tidak menerima uang US$ 84 ribu dari proyek e-KTP dan sudah menjelaskannya kepada penyidik KPK.

"Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, titik. Dan biarlah penyidik supaya jangan (diintervensi)," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan apakah penyidik meminta konfirmasi soal uang US$ 84 ribu atau tidak.

Yasonna mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu mengatakan, alasan dirinya mangkir dua kali dari panggilan KPK karena harus menghadiri rapat dan yang kedua sedang berada di luar negeri.

"Pertama saya Ratas (rapat terbatas), yang kedua saya ke Hong Kong ‎untuk mengejar harta aset Bank Century. Nah sekarang saya penuhi, seharusnya tanggal 5 (Juli), nah saya percepat karena ada tugas lain," ujarnya.

Sekedar informasi, sebelumnya dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Yasonna menerima uang sejumlah US$ 84 ribu dari proyek e-KTP. Namun, Yasonna beberapa kali membantah.

KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga lantaran diduga terlibat bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Andi Narogong melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.

Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong guna kepentingan penyidikan. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Yasonna mengaku tak terima uang korupsi e-KTP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved