www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
MPR sesalkan gelagat pemerintah tarik diri dari RUU Pemilu karena ambang batas
Sabtu, 17-06-2017 - 10:49:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyesalkan wacana dari pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu.

Menurut Hidayat, rencana itu pasti akan kontra produktif dan justru akan menampilkan posisi pemerintah yang tidak bagus di masyarakat yang menginginkan RUU tentang pemilu itu segera diselesaikan

"Selama ini DPR yang selalu dituduh menghambat. Ketika pemerintah sikapnya seperti ini itu justru mewujudkan bahwa bukan DPR yang menghambat," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/06/2017) seperti dilansir rimanews.com.

Yang lebih disesalkan Hidayat, pemerintah tahu bahwa ada perbedaan mendasar antara Pileg dan Pilpres 2014 dengan 2019 nanti. Pileg dan Pilpres 2019 yang dilangsungkan serentak mensyaratkan aturan yang tentunya pasti berbeda.

"Kalau pemerintah menarik diri akan muncul kekosongan hukum, mau pakai apa pemilu 2019 yang serentak itu dengan waktu yang sangat mepet," ujarnya.

Tak hanya itu saja, KPU juga mendesak DPR segera menyelesaikan RUU Pemilu karena meraka juga harus mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Pemilu.

"Jadi jangan sampai pemerintah dituduh menjadi penghambat pembahasan RUU Pemilu dan yang dinilai komitmen untuk mensukseskan itu menurut saya pemerintah melanjutkan (regulasi dari) DPR," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS itu.

Kisruh ambang batas

Alotnya pembahasan RUU Pemilu karena sengketa ambang batas untuk partai mengajukan calon presiden. Pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo ngotot menginginkan presidential threshold dalam skema 20-25 persen sesuai dengan UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah memiliki pertimbangan dalam mengusulkan Presidential Threshold 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional.

"Pertimbangannya, jumlah presidential threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (14/06/2017).

Selain itu, upaya uji materi di MK yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi. Perlu diketahui bahwa Pileg dan Pilpres serentak adalah hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Tjahjo beralasan bahwa presidential threshold mendorong peningkatan kualitas Capres/Cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Lukman Edy mengatakan fraksi-fraksi sudah menyepakati ambang batas parlemen hanya 4 persen. Usulan inilah yang membutuhkan pengesahan, yang tampak dihindari oleh pemerintah.

Dia menjelaskan fraks-fraksi menyepakati angka ambang batas itu setelah membahas empat pilihan ambang batas parlemen 3,5 persen, empat persen, lima persen, dan tujuh persen.

Lukman optimistis rapat Pansus Pemilu akan menyepakati penetapan ambang batas itu tanpa melakukan pemungutan suara. Akan tetapi, rapat beberapa kali tertunda karena Tjahjo, sebagai wakil dari pemerintah, tidak hadir. (*)



 
Berita Lainnya :
  • MPR sesalkan gelagat pemerintah tarik diri dari RUU Pemilu karena ambang batas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved