www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan?
Kamis, 15-06-2017 - 09:37:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Pemerintah disarankan untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait deadlock pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2019.

"Kalau pemerintah mengganggap deadlock dan mengeluarkan Perrpu, itu tidak merupakan langkah yang bijak dan elok," kata pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pagi ini.

Ia menyebutkan, bila pemerintah menerbitkan Perppu, kemungkinan juga akan ditolak oleh DPR RI.

"Kalau Perppu dikeluarkan, pertama soal kegentingan yang memaksanya, kedua, DPR bisa tolak walaupun disahkan jadi UU karena pemilu dilaksanakan tahun 2019. Sehingga alasan kegentingan yang memaksa itu tidak terpenuhi," kata Yusril seperti dilansir rimanews.com.

Selain itu, bila pemerintah menerbitkan Perppu akan menjadi preseden yang buruk. Artinya pemerintah tidak bisa meyakinkan DPR RI dalam pembahasn RUU Pemilu sehingga terjadi kesepakatan bersama antara presiden dan DPR.

"Pemerintahnya mengeluarkan perppu, itu sangat tidak elok, tidak bijak seperti tahun 60-an dimana pemerintah ajukan RAPBN dan DPR RI  menolak lalu DPR dibubarkan dan pemerintah kemudian menggunakan APBN dengan Perppu. Jadi saya pikir jangan mengulang seprti tahun 60-an," kata mantan Menteri Sekretaris Negera itu.

Kalau tetap dikeluarkan Perppu, membahayakan demokrasi dan ini jadi preseden buruk, kalau setiap kali tidak ada kata sepakat lalu presiden keluarkan Perppu, itu tidak baik dan perppu keluar bukan karena kegagalan pemerintah untuk mencapai kompromi dengan DPR

Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 sebagaimana keputusan MK adalah final dan mengikat sehingga perlu adanya UU Pemilu yang baru.

"Pemilu serentak, sama artinya presidential threshold 0 persen dan bila terjadi deadlock, terus pemerintah menerbitkan Perppu, sama artinya pemerintah menerbitkan Perppu untuk suatu hal yang inkonstitusional dan itu bisa berakibat impeachment," tegas Yusril.

Dalam rapat Pansus RUU Pemilu kemarin, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate menyatakan, bila terjadi deadlock dalam pembahasan RUU Pemilu, maka tidak tertutup kemungkinan Presiden akan menerbitkan Perppu dan kembali ke UU Pemilu no 8 Tahun.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved