www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Menteri LHK Membantah "Tidak Ada Pemutihan RTRW di Riau, Jangan Ada yang Bohong!"
Selasa, 06-06-2017 - 19:24:05 WIB
Menteri Siti Nurbaya
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, bereaksi keras menerima informasi yang beredar di masyarakat, terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Riau.

Terlebih lagi ada kesan pembelokan informasi dengan menyebut akan ada langkah pemutihan kawasan melalui RTRW, pasca rapat kabinet terbatas Presiden bersama Gubernur Riau beberapa waktu lalu.

"Tidak benar ada langkah-langkah pemutihan oleh KLHK untuk RTRWP," tegas Menteri Siti dalam rilis yang dikeluarkan, Selasa (6/6/2017).

Ia pun menjelaskan jalannya pelaksanaan Rataskab membahas RTRW Riau. Presiden Joko Widodo kala itu meminta agar Menteri LHK dan Menteri ATR membantu Pemprov Riau agar menyelesaikan Perda RTRWP yang masih 'tertahan' di DPRD Riau.

"Saat itu Presiden tanya bisa berapa lama, saya menjawab mungkin bisa bantu dua atau satu bulan. Tapi saya bilang, oke kita coba bantu satu bulan. Begitu persisnya. Jadi kita hanya membantu, poin pentingnya tetap di mereka (DPRD dan Pemprov Riau)," ungkap Menteri Siti.

Namun saya tegaskan, bahwa KLHK membantu tetap menggunakan prosedur UU. Dalam UU otonomi daerah, berkaitan dengan PERDA/RAPERDA Tata ruang memang harus dengan judicial preview. Yang seperti ini dalam UU hanya untuk Raperda Tata Ruang dan Raperda RAPBD tahunan.

Artinya sebelum berproses menjadi Perda Tata Ruang, maka substansinya harus mendapat catatan dari pemerintah pusat. Sebelum diputus oleh DPRD, maka Gubernur harus menjelaskan Raperda kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan catatan dan penyesuaian isi rancangan Perda-nya.

"Prosedur inilah yang akan saya tempuh. Saya sudah tegaskan kepada Gubernur Riau, bahwa semuanya harus sesuai dengan prosedur," tegas Menteri Siti.

Saat Rataskab, Menteri Siti juga melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa ia telah menolak pemanggilan oleh DPRD Riau, karena memang hal tersebut bukan prosedur yang boleh dilakukan.

"Tidak ada prosedur. Tidak boleh dan tidak bisa DPRD memanggil Menteri, karena tatanan politik DPRD Provinsi adanya di Provinsi. Kalau perlu justru info dari pemerintah pusat, disampaikan oleh Gubernur pada DPRD. Karena Gubernur-lah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi platform politiknya harus jelas. Jangan dikacau-kacaukan dan disampaikan yang salah ke publik," tegas Menteri Siti.

Secara khusus pada Dirjen Planologi, Menteri Siti juga telah meminta untuk berhati-hati dan tidak melakukan kompromi apapun terkait pembahasan RTRW Riau.

"Saya tidak ijinkan Dirjen Planologi menempuh cara-cara diskusi kompromistik misal dengan konsinyir dan lainnya. Harus jelas materi dari Pemprov Riau dan setelah itu baru tim pusat akan analisis," jelasnya.

KLHK harus lakukan analisis mulai dari SK Agustus, SK September, dan seterusnya. Serta bila perlu substansi yang tahun 2012. Menteri LHK juga akan melakukan verifikasi data, seperti masukan dari berbagai pihak, data di KPK, juga catatan-catatan dari CSO serta materi dari Pemkab/Pemko selain yang dari Pemprov. Karena judicial preview itu catatannya dari pemerintah pusat, berarti nantinya akan ada pembicaraan antara Menteri LHK, Menteri ATR dan Mendagri setelah catatan dari KLHK selesai.

"Jadi soal RTRWP Riau harus jelas disini bahwa saya membantu untuk penyelesaian. Jadi jangan dibolak balik beritanya bahwa KLHK-lah yang bertanggungjawab, apalagi sampai mengeluarkan statment akan pemutihan dan lainnya. Jangan ada yang bohong soal ini," tegas mantan Sekjen Depdagri ini.

Secara khusus Menteri Siti Nurbaya meminta pejabat yang berkaitan dengan RTRW Riau, untuk berhati-hati saat menyampaikan informasi ke publik. Agar informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar berlandaskan kejujuran dan hati yang jernih.

"Kata orang Birokrat itu boleh salah tapi tidak boleh bohong. Jadi jangan ada yang bohong soal ini ke rakyat. Sebaliknya, politisi itu boleh bohong tapi tidak boleh salah. Jadi mari rasakan saja dari keseharian kerja kita untuk rakyat," tutup Menteri Siti.(r12/gr)



 
Berita Lainnya :
  • Menteri LHK Membantah "Tidak Ada Pemutihan RTRW di Riau, Jangan Ada yang Bohong!"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved