www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Catat! Menpan Larang ASN Cuti Tahunan Disatukan Bersama Cuti Idul Fitri
Rabu, 31-05-2017 - 16:58:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Setelah memperhitungkan cuti bersama lebaran cukup lama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, melarang ASN mendapat cuti tambahan berupa cuti tahunan baik sebelum maupun sesudah lebaran 1438 H.

Pelarangan itu, dikeluarkan Menpan-RB dalam surat bernomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017. Dalam suratnya yang ditujukan ke semua Menteri Kabinet Kerja hingga kepala daerah itu, ditegaskan cuti bersama Idul Fitri tidak mengurangi hak cuti tahunan seorang ASN, termasuk anggota TNI dan Polri.

"Karenanya dilarang memberikan cuti tahunan kepada ASN, anggota TNI dan Polri karena sesuai PP tentang manajemen PNS sudah jelas, cuti bersama tidak mengurangi akan cuti tahunan namun tidak bisa diambil bersamaan," terang Menpan Asman Abnur kepada wartawan di Jakarta.

Politisi PAN itu menjelaskan ASN, anggota TNI dan Polri pada cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan publik seperti pegawai RSU, Puskesmas dan Lapas tidak menikmati cuti bersama dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama.

"Setelah cuti bersama yang pada tanggal 23, 27 dan 28 Juni semua ASN, anggota TNI dan Polri wajib masuk kerja seperti biasa pada Kamis tanggal 29 Juni 2017," ujarnya.

Ditanya apakah ada sanksi bagi ASN, anggota TNI dan Polri yang melebihi cuti bersama terlebih bagi ASN hari Kamis dan Jumat merupakan hari terjepit dengan hari libur pekan. Menpan mengaku pasti ada, namun kesemuanya diserahkan ke masing-masing pimpinan kementrian dan kepala daerah karena sudah ada aturannya.

"Kita serahkan semua kepada pimpinan masing-masing terkait sanksi apabila melanggar aturan yang telah dibuat," imbuhnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Catat! Menpan Larang ASN Cuti Tahunan Disatukan Bersama Cuti Idul Fitri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved