www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Kepala Desa Dijebloskan ke Penjara Akibat Gelapkan Beras Rakyat
Selasa, 30-05-2017 - 11:08:05 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TABALONG-Polisi Resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan Kepala Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, AH (60) terkait penyimpangan beras gratis atau beras bagi keluarga sejahtera (rastra).

Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Otniel Siahaan di Tanjung, Selasa (30/5/2017) mengatakan, AH resmi sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu 27 Mei 2017 lalu.

"Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan tidak membagi beras yang menjadi hak warga," jelas Otniel yang dilansir okezone.

Bersama tersangka polisi juga mengamankan beras gratis bantuan dari Pemkab Tabalong sebagai barang bukti. Terungkapnya kasus penyimpangan beras gratis ini bermula dari laporan warga Desa Banua Rantau yang belum menerima jatah rastra untuk Maret dan April 2017.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap kalau tersangka diduga sengaja melakukan penggelapan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengatakan siapapun yang melakukan pelanggaran baik itu aparat desa maupun pejabat di Pemerintahan Kabupaten tentunya harus menjalani proses hukum.

"Kita serahkan kepada aparat hukum untuk memproses oknum aparat desa yang menyalahgunakan jabatannya," jelas Anang saat menghadiri rakor kepala desa se-Kabupaten Tabalong.

Anang menambahkan kehadiran seluruh kepala desa pada rapat koordinasi di Pendopo sendiri tak ada kaitannya dengan kasus penahanan tersangka AH namun untuk membahas soal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

"Rakor hari ini untuk membahas pembentukan Bumdes dan sudah diagendakan tiga bulan yang lalu," jelas Anang.

Namun rakor yang dihadiri 121 kepala desa, camat dan pejabat di lingkungan Pemkab Tabalong ini justru digelar tertutup bagi wartawan.

"Ada hal internal yang ingin saya sampaikan kepada kepala desa jadi silakan wartawan untuk menunggu di luar," tandas Anang. (r12)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Desa Dijebloskan ke Penjara Akibat Gelapkan Beras Rakyat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved