www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Bupati Ini Teramat Bernafsu, 8 Bulan Menjabat Sudah Terima Suap Rp 12,1 Miliar
Rabu, 24-05-2017 - 06:51:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi tak lama setelah ia dilantik sebagai bupati.

Total suap dan gratifikasi selama 8 bulan menjabat mencapai Rp 12,1 miliar.

Sri Hartini dilantik bersama wakilnya Sri Mulyani pada 17 Februari 2016.
 
Tiga bulan setelah menjabat, atau sejak Mei 2016, Hartini didakwa menjalankan kegiatan jual beli jabatan.
 
Kegiatan berakhir setelah Sri Hartini ditangkap KPK pada Desember 2016 lalu.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengungkapkan, aneka suap dan gratifikasi dilakukan dalam berbagai kasus. Suap dan Gratifikasi juga melibatkan ratusan nama warga Klaten.

Jaksa mendakwa Sri Hartini telah menerima hadiah atau janji dalam beragam kasus itu. Dalam kasus jual beli jabatan, mulai dari penataan struktur organisasi hingga tata kerja, Sri mendapat upeti sebanyak Rp 2,98 miliar.

Dalam hal potongan bantuan keuangan desa dan kasus lainnya, Sri mendapat upeti hingga Rp 9,167 miliar.

"Patut diduga bahwa terdakwa telah menggerakkan memberikan persetujuan mutasi mengisi jabatan," tutur jaksa KPK Afni Carolina, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2017) sore kemarin.

Sri didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12 huruf a, dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagai penyelenggara negara yaitu bupati Klaten dilakukan sejak bulan Mei 2016 hingga 30 Desember 2016 di rumah dinas bupati. Bahwa perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan jabatan dan tugasnya," tambahnya.

Besaran suap sendiri dilakukan oleh ratusan warga pegawai negeri Kabupaten Klaten yang hendak naik pangkat. Uang suap yang diberikan tiap satu orang jumlahnya bervariasi, tergantung tingkat jabatan yang akan ditempati.

Sri Hartini tidak keberatan dengan dakwaan itu. Dia pun tidak mengajukan nota keberatan atas kasus yang menjeratnya.

Sri Hartini SE, lahir di Sukoharjo, 16 November 1961. Ia dan wakilnya Sri Mulyani menjabat periode 2016-2021. Setelah diciduk KPK, maka wakilnya yang diangkat menjadi Plt Bupati Klaten.

Sri Hartini merupakan Istri dari Bupati Klaten Periode 2000-2005 yakni Alm.H.Haryanto Wibowo.(r12/kmc)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Ini Teramat Bernafsu, 8 Bulan Menjabat Sudah Terima Suap Rp 12,1 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved