Riau12.com-JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menyebutkan hingga kini terdapat 19 isu strategis yang pemutusannya masih berstatus tunda (pending) di tingkat panitia kerja (panja). Oleh karena itulah, sore ini pansus RUU Pemilu dan pemerintah akan membuat bahasan finalnya. Pihak pemerintah yang hadir ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), KPU, dan Bawaslu.
Meski begitu, tidak semua isu tersebut akan diputuskan segera. Riza menyatakan setidaknya ada 14 isu strategis yang diprioritaskan dalam kesempatan ini.
"Kalau bisa ketok palu 14 isu kan sudah luar biasa. Nanti yang lima isu lagi diputuskan pekan depan," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Saat ini, rapat pansus RUU Pemilu dan pemerintah tengah berlangsung. Pantauan Okezone, rapat dimulai sekira pukul 15.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy dan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi satu-satunya pejabat kabinet yang hadir dalam rapat ini.
Berikut ini 14 materi krusial yang harapannya bisa diputuskan dalam dua hari ini di tingkat pansus.
1. Syarat umur pemilih;
2. Sifat keanggotaan KPU kabupaten/kota tetap atau adhoc;
3. Ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai presiden atau wakil presiden apakah harus izin atau sekadar pemberitahuan ke presiden;
4. Perselisihan parpol peserta pemilu;
5. Penetapan dapil, di antaranya soal jumlah kursi anggota DPR RI, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR RI dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota;
6. Pasangan calon tunggal presiden dan wakil presiden;
7. Usulan tambahan DIM dari fraksi Partai Nasdem terkait metode kampanye;
8. Usulan tambahan DIM dari fraksi Demokrat terkait metode kampanye;
9. Usulan tambahan DIM dari fraksi PKS terkait iklan kampanye;
10. Dana kampanye menjadi biaya APBN;
11. Surat suara pemilu presiden dan wapres apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak;
12. Pendanaan saksi parpol di TPS apakah wajib dianggarkan dalam APBN;
13. Tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggara pemilu;
14. Tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggara pemilu.(r12/oz)
Komentar Anda :