Riau12.com-JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK pidana penjara dua tahun.
Majelis hakim berpendapat AHOK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.
"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Hakim kemudian memerintahkan AHOK untuk ditahan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Majelis hakim juga memberikan waktu kepada AHOK untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Banding yang mulia," ujar AHOK mantap
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada jaksa penuntut umum apakah mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU
Komentar Ketua DPR
Ketua DPR RI Setya Novanto meminta semua pihak untuk menerima keputusan vonis Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam sidang penodaan agama.
"Saya meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil akhir melalui vonis hakim," ujar Novanto, Selasa (9/5/2017) seperti dilansir tribun.
Novanto tidak ingin vonis AHOK menjadi polemik tersendiri di masyarakat. Karena itu Novanto menyerahkan sepenuhnya keadilan di tangan penafsir dan pemutus.
"Saya sangat meyakini, hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang matang berdasarkan proses persidangan," ungkap Novanto.
Novanto pun berharap keadilan sebagai tujuan hukum itu sendiri ditegakkan. Semua pihak kata Novanto berhak atas keadilan, dan semua warga negara berkewajiban untuk menaati segala putusan yang akan disampaikan oleh Hakim dalam persidangan.
"Saya menghimbau agar seluruh pihak untuk menerima dengan baik, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang taat hukum," papar Novanto.
Sebelumnya diberitakan AHOK mendapat vonis dua tahun penjara. Kubu AHOK pun mengajukan banding dalam kasus penistaan agama.(*)
Komentar Anda :