www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Mencabuli Remaja, Wakil Dekan Kedokteran Gigi Unair Ditahan Polisi
Minggu, 16-04-2017 - 08:15:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SURABAYA-Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Ketut Suardika. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap JSB, 16 tahun, saat berada di ruang sauna pusat kebugaran Celebrity Fitness Mal Galaxy, Surabaya, Sabtu pekan lalu.

Kepada polisi, pelaku mengaku spontan melakukan tindakan asusilanya. Pria 48 tahun itu menyatakan tak mengenal korban.

"Pelaku mendekati korban dan melakukan pencabulan. Korban yang sempat takut lalu berontak dan keluar dari ruang sauna," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Selasa, 4 Maret 2017.

Saat itu, kata Shinto, tersangka dan korban terlibat perbincangan antara pukul 19.15-20.00. Pada saat kejadian, hanya ada tersangka dan korban di dalam ruangan.

Namun di sela perbincangan itulah, pelaku membuka handuk yang melilit tubuh korban lalu mencabulinya. Korban yang masih berstatus pelajar itu ketakutan, lalu melaporkan kejadian itu kepada manajemen pengelola seusai berpakaian lengkap.

Resepsionis kemudian menghubungi tersangka untuk kembali ke spa Celebrity Fitness karena ia sudah meninggalkan lokasi.Tersangka pun kembali mendatangi pusat kebugaran dan mengakui perbuatannya.

Pihak manajemen kemudian menghubungi Polsek Mulyorejo dalam laporan perkara 292 KUHP, tentang pencabulan. Malam itu juga dia ditetapkan tersangka oleh polisi.

 "Tersangka sportif, mengakui semua perbuatannya," ujar Shinto.

Tersangka disebut melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni selembar kartu Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, dan rekaman CCTV.(r12/ucn)



 
Berita Lainnya :
  • Mencabuli Remaja, Wakil Dekan Kedokteran Gigi Unair Ditahan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved