Kemenpan-RB : Usia Honorer untuk CPNS 35 Tahun
Jumat, 24-03-2017 - 09:26:33 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-JAKARTA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan kembali bahwa tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Meskipun demikian, nantinya mereka akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tapi bukan status PNS.
"Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS itu kurang dari 35 tahun," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kemenpan-RB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (23/3/17).
Selain itu menurut Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PNS dan PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg). Dimana nantinya, lanjut Herman Suryatman setelah menjadi PP, bisa menjadi dasar hukum pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK dan yang di bawah 35 tahun menjadi CPNS.
"PNS syaratnya di bawah 35 tahun. Sedangkan PPPK di atas 35 tahun," ujarnya.
Mengenai penolakan para bidan PTT dan honorer K2 untuk dijadikan PPPK, menurut Herman, wajar-wajar saja. Namun, selama UU ASN belum berubah, aturan mainnya tetap sama, yaitu batas maksimal pengangkatan CPNS 35 tahun.(r12/rt)
Komentar Anda :