www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Waw, Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO Terkait Biodiesel
Minggu, 19-03-2017 - 19:33:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Pemerintah Indonesia menggugat Uni Eropa melalui forum Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organisation (WTO). Gugatan ini terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa pada biodiesel asal Indonesia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan sejak pengenaan bea masuk anti dumping tersebut kinerja ekspor biodiesel dari Indonesia ke Uni Eropa merosot drastis.

Oke mengatakan, nilai bea masuk yang dikenakan pada biodiesel Indonesia cukup besar, yakni mulai 76,94 - 178,85 euro per ton. Hal ini menyebabkan ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mengalami kelesuan.

Pemerintah Indonesia, sambung Oke, menilai ada ketidakadilan dan inkonsistensi dengan pengenaan Anti-Dumping Agreement (ADA) WTO. Komisi Eropa (KE) sebagai otoritas penyelidikan diduga telah melakukan kesalahan dalam melakukan penghitungan normal value serta profit margin yang menyebabkan produsen atau eksportir biodiesel asal Indonesia dikenakan BMAD tinggi.

Padahal, Oke mengatakan, Uni Eropa merupakan pasar yang penting untuk produk biodiesel Indonesia. Karenanya, ia berharap gugatan tersebut akan berbuah hasil yang menguntungkan Indonesia. 

"Kita berharap akan dihasilkan penurunan jumlah margin dumping sehingga nantinya ekspor biodiesel kembali meningkat," kata dia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menyatakan pemerintah akan melayangkan gugatan pada pertemuan pertama forum DSB pada 29-30 Maret ini di markas besar WTO di Jenewa, Swiss. Berkaca dari hasil sengketa biodiesel antara Argentina dan Uni Eropa dalam kasus serupa, ia optimistis Indonesia akan memenangkan gugatan.

Sebelumnya, eksportir Indonesia juga telah mengajukan gugatan atas pengenaan BMAD Uni Eropa ke Pengadilan Umum Uni Eropa. Pada 19 September 2016, Kantor Berita Reuters mengabarkan bahwa pengadilan telah mengabulkan gugatan tersebut dan berdasarkan hasil putusannya memerintahkan Komisi Eropa untuk membatalkan penetapan BMAD terhadap Indonesia dan Argentina. Namun, Dewan Uni Eropa mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding atas putusan tersebut ke The European Court of Justice.(r12/rpk)



 
Berita Lainnya :
  • Waw, Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO Terkait Biodiesel
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved