Gawat! Di Tahanan Napi Malah Jualan Narkoba
Kamis, 02-03-2017 - 07:28:31 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-OGAN ILIR-Muhammad Hatta alias Pepen (37), narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Tanjung Raja, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir lantaran melakukan aktivitas jual-beli narkoba dari balik jeruji besi, Rabu (1/3/2017).
Tersangka yang berada di sel tahanan nomor E5, ditangkap berdasarkan laporan napi lainnya yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak lapas. Mendengar laporan tersebut, Kalapas dan anggotanya langsung melakukan penggeledahan.
Di kamar sel tahanan tersangka, pihak lapas mendapati barang bukti berupa 42 butir narkotika jenis ekstasi warna cream logo Channel. Ekstasi itu dibungkus plastik klip bening sebanyak empat bungkus, yang masing-masing bungkusnya berisi 10 butir ekstasi yang disembunyikan tersangka di atas plafon kamar yang ia huni.
Atas dasar tersebut, pihak lapas kemudian menghubungi Polres Ogan Ilir (OI). Pihak Polres kemudian menurunkan tim Satuan Reserse Narkoba ke Lapas Tanjung Raja untuk menjemput tersangka dengan membawa barang bukti dan saksi.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP M Arief Rivai, membenarkan penangkapan ini. "Tersangka sudah dibawa ke Polres OI beserta tiga saksi dari lapas," ujar Kapolres.
Kasus ini masih diselidiki Polres Ogan Ilir. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (0z)
Komentar Anda :