www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Kemendagri: Inspektorat Daerah Jangan Takut Laporkan Jual Beli Jabatan
Kamis, 26-01-2017 - 21:52:04 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA- Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Wahyuningsih mengatakan para kepala inspektorat daerah, masih banyak yang takut melaporkan praktik jual beli jabatan yang terjadi di daerah pengawasan mereka.

"Jual beli jabatan ini memang ada di beberapa daerah. Sebenarnya ada inspektorat yang sudah tahu, tapi mereka kerap terbentur adanya ketakutan, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa karena posisi mereka masih di bawah kepala daerah," kata Sri Wahyuningsih di Jakarta.

Ia menjelaskan menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala inspektorat di daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, serta bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah (Sekda).

Apalagi, eselonnya juga berada di bawah Sekda, sehingga secara struktur dan kinerja hal ini menyebabkan inspektorat daerah menjadi tidak independen dalam melaporkan tindakan kepala daerah yang merugikan negara.

Namun, menurutnya saat ini ketakutan tersebut sudah dapat ditinggalkan para kepala inspektorat daerah, karena mereka dapat langsung melaporkan tindakan jual beli jabatan itu kepada Itjen Kemendagri.

"Kalau memang disinyalir ada jual beli jabatan bisa langsung dilaporkan ke Kemendagri, sehingga kita akan bersinergi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sama-sama membatalkan surat keputusan yang sudah ditetapkan kepala daerah," jelasnya.

Sri Wahyuningsih menuturkan kasus terbaru yang terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, merupakan salah satu contoh praktik korupsi dalam bentuk jual beli jabatan yang begitu masif, dan terjadi pada hampir 800 formasi jabatan.

"Saat ini, kasus jual beli jabatan masuk dalam agenda pengawasan Kemendagri pada 2017. Selain itu, format kelembagaan untuk membuat inspektorat daerah independen juga sedang dicari, penyetaraan eselonering menjadi salah satu alternatif," sebutnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Kemendagri: Inspektorat Daerah Jangan Takut Laporkan Jual Beli Jabatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved