www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Dipengaruhi Miras, Samuel Tega Perkosa Adik Iparnya Sendiri yang Berumur 17 Tahun
Senin, 16-01-2017 - 08:10:42 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PALANGKA RAYA - Dibawah minuman memabukkan, Samuel Mino (20) tega memperkosa adik ipar yang masih di bawah umur berinisial NL (17). Warga Desa Tewang Rangkang,Katingan, Kalteng melakukan aksi bejatnya di jalan Tumbang Talaken km 64 Sukabudi, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya, Kalteng pada Jumat 13 Januari 2017 sekira pukul 17.30 WIB.

Kronologis kejadian bermula saat korban berada di dapur sendirian untuk menghidupkan lampu serta menutup jendela. Tiba-tiba saja pelaku yang berada di belakang langsung membekap mulut korban dan meraba bagian sensitif korban.

Tidak puas sampai disitu, korban kemudian dibawa ke kamar pelaku yang berada disamping dapur. Setelah itu pelaku menindih korban serta menurunkan celana dalamnya sampai di bawah lutut. Karena sudah diselimuti nafsu dan pengaruh miras, korban yang tak kuasa melawan digagahi oleh kakak iparnya.

"Tak lama, kakak korban memanggil dan membuat pelaku kaget. Lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya. Takut ketahuan kemudian pelaku kabur ke hutan di dekat desa," ujar Kapolsek Rakumpit Iptu Damlias di mapolsek, Minggu 15 Januari 2017.

Ia mengungkapkan, usai memperkosa NL, pelaku sempat melarikan diri. Baru pada Sabtu petugas Polsek Rakumpit dengan dibantu warga setempat berhasil membekuk pelaku di dalam hutan.

"Tidak hanya pelaku yang kita amankan. Barang bukti seperti BH, baju, dan celana dalam milik korban juga kita amankan. Kasus ini sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palangka Raya," ungkap Damlias menambahkan.

Akibat perbuatannya pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan saat ini kondisi korban syok, trauma dan selalu menangis.

"Persetubuhan itu satu kali. Pengakuan tersangka sebelum memperkosa adik ipar menenggak minumam keras dulu. Ini masih didalami dan dalam proses. Hasil visum et repertum hasilnya ada luka robek akibat benda tumpul," jelasnya.(r12/oz)



 
Berita Lainnya :
  • Dipengaruhi Miras, Samuel Tega Perkosa Adik Iparnya Sendiri yang Berumur 17 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved