www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Sri Mulyani Ingatkan Kantor Akuntan Tak Ikut Tax Amnesty, Izinnya Langsung Dicabut
Kamis, 29-12-2016 - 09:18:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kantor akuntan agar mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bila ternyata diketahui kewajiban pajak yang dilakukan selama ini tidak benar, maka izinnya akan langsung dicabut.

Sri Mulyani sudah meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengecek kantor akuntan, dari sisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

"Kantor akuntan saya sudah minta lihat kantor akuntan yang tidak punya NPWP dan tidak membayar pajak dengan benar. Tidak hanya ditegur tapi langsung dicabut saja izinnya," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu malam (28/12/2016).

Dalam beberapa waktu terakhir, Sri Mulyani memang cukup gencar melakukan sosialisasi tax amnesty untuk kalangan profesi. Ini mengingat masih banyaknya yang tidak menjalankan kewajiban pajak dengan benar dan juga tidak mengikuti tax amnesty.

"Kan kita sudah persentasekan, kita juga sudah mengimbau melalui asosiasi profesi. Kalau lewat dari periode kedua respons tidak cukup baik, mungkin kami akan lebih spesifik dengan memberikan nama kepada para asosiasi," paparnya.

Sri Mulyani akan sedikit lebih keras mengingatkan pentingnya program tersebut. Terutama dari sisi. Konsekuensi yang harus diterima oleh wajib pajak mendatang.

"Jadi kita tidak hanya mengingatkan tapi juga mengingatkan konsekuensinya. Kalau kantor resmi kalau kita tahu SPT tidak benar dan bahkan tidak punya NPWP maka akan kita lakukan tindakan sesuai KUP. Apakah dia mendapatkan denda atau faktor kriminal atau pindana," terangnya.

Program tax amnesty masih menyisakan beberapa hari di periode II menjelang penutupan di 31 Desember 2016. Kemudian juga ada periode III yang dimulai pada 1 Januari hingga Maret 2017.

"Periode ketiga ini kami akan semakin seimbang untuk mengingatkan bahwa membayar pajak adalah kewajiban sebagai yang di atas tidak kena pajak dan kepatuhan pajak adalah bentuk kepatuhan mengikuti konstitusi," tandasnya.(r12/oz)



 
Berita Lainnya :
  • Sri Mulyani Ingatkan Kantor Akuntan Tak Ikut Tax Amnesty, Izinnya Langsung Dicabut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved