www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Modus 700 Tenaga Kerja Asing Ilegal Agar Bisa Masuk RI
Rabu, 21-12-2016 - 20:14:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - JAKARTA - Sepanjang tahun 2016, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menindak 700 orang tenaga kerja asing ilegal untuk dipulangkan ke negara asalnya. Bagaimana modus pekerja asing tersebut?

Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Daikiri, pelanggaran para tenaga kerja ilegal itu bermacam-macam dimulai dari tidak memikiki izin hingga penyalahgunaan izin.

"Pelanggaran izin, dia sebagai ilegal dalam arti nggak ada izin kerja, tinggal. Pelanggaran izin misal bekerja izinnya apa bekerjanya apa," kata Hanif, di Menara Kadin, Jakarta Rabu (21/12/2016).

Salah satu bentuk penyalahgunaan izin misalnya ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan A, tetapi kenyataannya di perusahaan B. Ada juga yang mengajukan izin sebagai pekerja ahli di suatu perusahaan tetapi dalam realisasinya sebagai pekerja lapangan.

"Di dalam izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi di lapangan jadi B. Di izinnya bekerja sebagai manajer keuangan tapi di lapangan itu melakukan pekerjaan yang di luar itu, misal dia ngebor tanah," imbuh Hanif.

Seperti diketahui, Kemenaker menangkap dan memproses pemulangan hampir 700 orang tenaga kerja asing ilegal sepanjang 2016. Sayangnya ia tidak merinci dari negara mana saja tenaga kerja asing yang dipulangkan tersebut. Tenaga asing tersebut ada yang ditangkap di Kalimantan, Depok, Tangerang, Morowali, dan lainnya.

Ia menegaskan, setiap warga asing berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia oleh karena itu dalam menindak dia tidak mematok dari satu negara saja yang diproses. Namun, sebagai contoh di daerah Kalimantan, para pekerja asing yang bekerja di Indonesia berada di sektor pertanian dan pertambangan. (r12/dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Modus 700 Tenaga Kerja Asing Ilegal Agar Bisa Masuk RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved