www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Jaksa Tuntu Penghadang Kampanye Djarot dengan Hukuman Percobaan 6 Bulan
Senin, 19-12-2016 - 18:59:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau.com - JAKARTA - Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa Naman Sanip, sidang kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa dihukum tiga bulan penjara.

"Terdakwa dituntut hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," ujar Jaksa Reza Murdani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Reza mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 Ayat 4 UU RI No 10 Tahun 2016 dan UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU. Hukuman maksimal atas pelanggaran pasal tersebut adala enam bulan penjara, lantas apa alasan tidak menuntut hukuman maksimal?

"Karena saksi korban sudah memaafkan saat proses persidangan berlangsung," jelas dia.

Majelis hakim yang diketuai oleh Masrizal kemudian memberikan waktu terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang pun akan dilanjutkan besok Rabu (20/12).

"Terdakwa diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan selama satu hari. Sidang dilanjutkan besok," ujar Masrizal.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Naman mengaku akan mengajukan pembelaan. "Saya akan mengajukan pembelaan," kata Naman yang duduk di kursi pesakitan itu.

Kuasa hukum Naman, Budi Setiawan mengatakan tuntutan jaksa wajar. Mereka akan menyiapkan nota pembelaan dan berharap hakim menilai dengan objektif.

"Namanya Jaksa sebagai aparatur negara, saya rasa itu wajar dan tidak berlebihan. Kami akan mengajukan pembelaan besok semoga hakim bisa objektif menilai negara ini dari sisi yang seadil-adilnya," kata Budi.(Dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Tuntu Penghadang Kampanye Djarot dengan Hukuman Percobaan 6 Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved