MKD Minta Kursi Pimpinan DPR-MPR Ditambah
Rabu, 14-12-2016 - 21:11:40 WIB
 |
Sufmi Dasco Ahmad
|
Riau12.com - JAKARTA - Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, langkah MKD untuk mendesak agar UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) segera direvisi secara terbatas dilakukan agar DPR tidak kembali gaduh.
Terutama, kata dia, mengubah satu pasal untuk menambah kursi di pimpinan DPR dan MPR. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan dewan pada revisi sebelumnya.
Hanya saja, kursi pimpinan DPR dan MPR tidak ditambahkan. Maka dari itu, pimpinan Baleg kala itu, Sareh Wiryono dianggap lalai dan dilaporkan ke MKD.
"Akan tetapi, setelah bersidang, mahkamah etik tidak menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan Sareh melainkan karena dinamika politik. Karena waktu itu KMP-KIH masih tarik-menarik akhirnya tidak ditambahkan," kata Dasco, Rabu (14/12/2016).
Dasco mengatakan, belakangan muncul kembali wacana revisi UU MD3 dengan poin kocok ulang pimpinan MPR dan alat kelengkapan dewan (MKD). Menurutnya, potensi timbulnya kegaduhan kembali muncul.
"MKD dalam kode etiknya bisa melakukan penindakan pencegahan atau cara lain. Itulah yang kemudian membuat kami mengkanalisasi perubahan UU MD3 sebatas penambahan satu pimpinan DPR dan MPR. Tujuannya supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," jelasnya.
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta kepada Baleg agar melakukan perubahan pada poin itu saja. "Kalau semua sudah kita akomodir dengan baik, mudah-mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi. Baleg sudah menjalankan itu. Dan hari ini mau dimasukkan dalam Prolegnas," imbuhnya.
Di sisi lain, Dasco yakin bahwa soal kekhawatiran adanya masalah jika pimpinan DPR berjumlah genap itu tak bakal terjadi.
Pimpinan, kata dia, hanya mengatur lintas kebijakan saja. "Kalau pimpinan DPR tidak tercapai kesepakatan bisa di Bamus. Keputusan tinggi di Paripurna. Jadi tidak ada masalah," tandasnya.(r12/jpg)
Komentar Anda :