Kuasa Hukum Ahok Bawa Nama Gus Dur saat Bacakan Nota Keberatan
Selasa, 13-12-2016 - 11:23:25 WIB
Riau12.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa nama mantan presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Kuasa hukum mengatakan hal itu bermula saat Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2007. Mereka menduga ada sejumlah oknum politikus yang sengaja menyebarkan selebaran yang mengaitkan Surah Al Maidah dengan bencana tsunami di Aceh bila dipimpin non-Muslim. Padahal, pilgub tidak ada kaitannya dengan tsunami serta tidak ada pemimpin non-Muslim di Aceh.
Oleh karena itu, kliennya mengatakan, "Ya kan dibohongi pakai Surah Al Maidah 51, macem-macem itu."
"Kata 'macem-macem itu' di sini tentang tsunami Aceh yang diakitkan dengan Al Maidah Ayat 51," kata salah satu kuasa hukum Ahok.
Pemahaman seperti itu diketahui kliennya karena telah terlebih dulu menanyakan hal tersebut kepada teman-teman, khususnya Gus Dur, yang dianggap paling mengerti dan memahami tentang tafsiran Alquran dengan benar.
"Ahok percaya tafsiran Gus Dur yang benar. Sebab sebagai seorang kiai, Gus Dur pasti mengerti dan paham benar isi Alquran dan maksud ayat tersebut.".(r12/okz)
Komentar Anda :