www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemprov Riau Beri Peluang Pelamar Kategori R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:59 WIB - Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Melesat 34 Poin, Berada di Level Rp 16.255 per Dolar AS | 15:51 WIB - Gagalkan Penyeludupan Narkotika di Bandara SSK II, Polda Riau dan Avsec Amankan 4,1 Kg Sabu | 15:35 WIB - Wabup Syamsurizal Targetkan Pemkab Siak Mampu Kelola 52 Persen Sampah | 15:26 WIB - Evaluasi Pilkada 2024, DPR RI Soroti PSU Berkali-kali di Riau | 15:20 WIB - Riau Fokus Siapkan 12.950 Bidang Tanah TORA untuk 2026
 
Revisi Undang-undang 17 Tahun 2013, Kemendagri Inginkan Seluruh Ormas Terdaftar
Sabtu, 10-12-2016 - 07:13:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana merevisi Undang- Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, salah satu alasan revisi UU Ormas tidak lepas dari pantauan terhadap ormas yang diduga mengganggu ketertiban masyarakat.

Dia menyebutkan ada beberapa ormas yang anti Pancasila serta menghina lambang negara. Bagi ormas-ormas yang melanggar ini, pemerintah mencoba untuk menerapkan sanksi.

"Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa. Dan ada yang teriak anti Pancasila? Dalam kontek inilah perlu revisi UU Ormas setelah selesainya Prolegnas UU Politik dan Penyelenggaraan Pemilu sebagai pilar demokrasi," kata Tjahjo.

Maka dari itu, langkah Kemendagri untuk merevisi UU Ormas menjadi hal yang serius. Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum Kemendagri) Laode Ahmad P.Balombo menyatakan, jika tidak ada instrumen hukumnya maka publik akan dengan mudah berserikat dan berkumpul.

"Kita menginginkan semua ormas terdaftar. Sebab dalam Undang-Undang 17 kan yang diatur adalah ormas yang berbadan hukum dan tidak, tapi untuk ormas yang tidak terdaftar," kata La ode Ahmad P Balombo, di Jakarta, Jumat (9/12/16).

Dengan adanya upaya ini, pemerintah bisa lebih mudah untuk membina keberadaan ormas Meski kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin Undang-undang.

Adanya upaya pemerintah ini memberikan jawaban terhadap keluhan masyarakat karena kegiatan-kegiatan ormas yang dimaksud.

"Minggu depan ada pertemuan antarkementerian, kita akan mapping dulu, kami akan upayakan supaya regulasi itu tidak ada hal yang lemah dan bisa jadi celah Judicial Review," kata Laode.

Adapun jumlah ormas yang khusus terdaftar di Kemendagri, tercatat sebanyak 287 organisasi, di provinsi 2.477 organisasi, kabupaten/kota sebanyak 1.807 organisasi, Kemenlu 62 ormas asing dan di Kementerian Hukum dan HAM 250.000 organisasi.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Revisi Undang-undang 17 Tahun 2013, Kemendagri Inginkan Seluruh Ormas Terdaftar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved