Disinyalir Terlibat Korupsi Rp300 M, Kepala Dusun & Camat Masuk Bui
Jumat, 09-12-2016 - 19:38:14 WIB
Riau12.com - MAKASSAR - Dua aparatur negara di Kabupaten Maros resmi dijebloskan ke Lapas Klas I Gunung Sari, Makassar, setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sulselbar. Keduanya adalah Rasid, kepala dusun dan Mahmud Ochman, Camat Mandai.
"Penahanan ini terkait dugaan korupsi penjualan lahan bandara senilai Rp300 miliar," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Jumat (9/12/2016).
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Pihak Kejati beralasan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penuntasan kasus korupsi ini. "Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan. Tujuannya untuk mempermudah proses pemeriksaan kasus ini," imbuhnya.
Kasus ini sudah bergulir beberapa bulan terakhir. Berawal dari pelepasan lahan perluasan bandara Sultan Hasanuddin senilai Rp500 miliar, dugaan kerugian negara mencapai Rp300 milliar.
Dua orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Rabanur Kepala Desa Baji Mangai dan warganya Sitti Rabiah. (r12/oz)
Komentar Anda :