Tak Ingin Rapor Merah Terulang, Jaksa Agung Harus Segera Proses Kasus Ahok
Selasa, 29-11-2016 - 06:29:38 WIB
Riau12.com - JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menyebutkan bahwa Jaksa Agung Prasetyo harus segera memproses kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar rapor merah kembali terulang.
Sebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai kinerja lembaga adhyaksa di bawah Prasetyo selama 2 tahun mendapat penilaian yang buruk.
"Kalau (Jaksa Agung) mau dipercaya publik dan tidak mau mendapatkan rapor merah terus menerus, maka harus segera proses (kasus Ahok). Jangan lamban dan jangan tidak merespon seperti polri. Kasus ini kan sudah lama, demo pertama tidak direspon, ketika demo kedua lebih besar baru (Ahok) dijadikan tersangka," ujarnya, Selasa (29/11/2016).
Siti menjelaskan bahwa pihak kejaksaan harus bekerja sebagai institusi penegak hukum yang runcing ke bawah, sehingga tidak berpihak oleh salah satu kelompok. Pasalnya, Jaksa Agung Prasetyo diketahui merangkap sebagai politisi.
"Bagusnya dia (Jaksa Agung) bekerja secara bisa dipercaya. Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan fungsinya. Sehingga tidak menimbulkan unjuk rasa lain," tutupnya.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan penistaan agama hingga ke persidangan.
Polri sendiri sudah memberikan berkas perkara kasus Ahok ke Kejaksaan Agung. Meski belum dinyatakan P21 atau lengkap, Polri terus berusaha melengkapi berkas tersebut.(r12/oz)
Komentar Anda :