Gugatan OC Kaligis Ditolak MK
Rabu, 09-11-2016 - 13:45:03 WIB
Riau12.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Gugatan Kaligis mengenai UU KPK itu teregistrasi dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015. "Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin, Adams menjelaskan, penyidik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak harus berasal dari institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) KUHAP.
"Dan menurut mahkamah, KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat sendiri penyidiknya," ujar Wahiduddin.
Ia menyimpulkan, Pasal 45 Ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa lembaga antirasuah itu hanya dapat merekrut penyidik dari kepolisian sebagaimana permohonan pemohon.
"Namun, KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.
Diketahui, OC Kaligis tersandung kasus suap terhadap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal tersebut.
Ayah dari aktris Velove Vexia ini mulanya divonis lima tahun penjara. Namun, di pengadilan banding hukumannya justru diperberat menjadi tujuh tahun.
Ketika pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), hakim kembali memperberat hukuman pengacara senior itu menjadi 10 tahun penjara.
Komentar Anda :