www.riau12.com
Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
11:17 WIB - Tingkatkan Pengawasan dan Layanan, Imigrasi Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Pemkab Meranti | 10:51 WIB - Padahal Paling Lambat 1 Juni, Hingga Kini CPNS 2024 Kuansing Belum Juga Dilantik, Begini Respon Sekda | 10:31 WIB - Misteri Perancang SK Kuota Haji, KPK Telusuri Dugaan Permainan Rp1 Triliun | 10:24 WIB - Komisi I DPRD : Perekrutan Satpol PP Harus Terbuka dan Transparan, Tak Ada Orang Titipan | 10:08 WIB - Resmi Kantongi Izin Operasional, PT Karya Indah Tambang Siap Dukung Pembangunan Tol Trans Sumatera | 09:53 WIB - Pemprov Riau Bahas Penataan Pegawai Non ASN, Buka Peluang PPPK Paruh Waktu
 
Gugatan OC Kaligis Ditolak MK
Rabu, 09-11-2016 - 13:45:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).

Gugatan Kaligis mengenai UU KPK itu teregistrasi dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015. "Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin, Adams menjelaskan, penyidik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak harus berasal dari institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) KUHAP.

"Dan menurut mahkamah, KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat sendiri penyidiknya," ujar Wahiduddin.

Ia menyimpulkan, Pasal 45 Ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa lembaga antirasuah itu hanya dapat merekrut penyidik dari kepolisian sebagaimana permohonan pemohon.

"Namun, KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

Diketahui, OC Kaligis tersandung kasus suap terhadap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal tersebut.

Ayah dari aktris Velove Vexia ini mulanya divonis lima tahun penjara. Namun, di pengadilan banding hukumannya justru diperberat menjadi tujuh tahun.

Ketika pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), hakim kembali memperberat hukuman pengacara senior itu menjadi 10 tahun penjara.



 
Berita Lainnya :
  • Gugatan OC Kaligis Ditolak MK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved