Menipu, Anggota DPR RI Ditahan Polisi
Sabtu, 29-10-2016 - 06:34:36 WIB
JAKARTA - Seorang anggota Komisi IX Indra P Simatupang harus menghuni sel tahanan Polda Metro Jaya. Karena diadukan telah menipu investasi minyak sawit fiktif senilai Rp96 miliar. Polisi menahannya dengan alasan khawatir melarikan diri.
Penahanan Indra tidak serta merta karena sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan gelar perkara dipimpin oleh Kasubdit Jatanras, maka sejak tadi malam yang bersangkutan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan," ucap Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu Jumat (28/10/2016).
Polisi menjerat Indra dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan atau turut serta dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Ancamannya empat tahun penjara, pertanyaannya mengapa dilakukan penahanan karena ini pasal pengecualian, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," ucap dia.
Selain Indra, polisi juga menetapkan ayahnya Ir Muwardy Simatupang dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun keduanya belum ditahan polisi.
"Kami masih pendalaman, nanti pada saatnya akan dilakukan penahanan juga," sambung Budi.
Sebelumnya Indra dilaporkan oleh dua orang pengusaha ke Polda Metro Jaya pada Februari 2016 lalu. Indra dilaporkan atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif. Korban kerja sama dengan Indra sejak 2013 atau sebelum Indra menjadi anggota DPR. Pada awalnya, keuntungan 10 persen yang dijanjikan Indra dalam bisnis itu berjalan lancar, namun kemudian pada April 2015 terjadi kemacetan.
Kedua korban tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka setelah setahun Indra menjadi anggota DPR. Belakangan, dikatahui bahwa perjanjian tersangka dengan PTPN dalam jual-beli minyak sawit ternyata fiktif. Korban sendiri diberi check kosong.(r12/rp)
Komentar Anda :