www.riau12.com
Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
11:17 WIB - Tingkatkan Pengawasan dan Layanan, Imigrasi Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Pemkab Meranti | 10:51 WIB - Padahal Paling Lambat 1 Juni, Hingga Kini CPNS 2024 Kuansing Belum Juga Dilantik, Begini Respon Sekda | 10:31 WIB - Misteri Perancang SK Kuota Haji, KPK Telusuri Dugaan Permainan Rp1 Triliun | 10:24 WIB - Komisi I DPRD : Perekrutan Satpol PP Harus Terbuka dan Transparan, Tak Ada Orang Titipan | 10:08 WIB - Resmi Kantongi Izin Operasional, PT Karya Indah Tambang Siap Dukung Pembangunan Tol Trans Sumatera | 09:53 WIB - Pemprov Riau Bahas Penataan Pegawai Non ASN, Buka Peluang PPPK Paruh Waktu
 
KPU Sebut Pilkada Serentak 2017 Mendatang Dibuktikan dengan e-KTP
Kamis, 20-10-2016 - 07:01:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa kebijakan tunggal untuk pemilih di pilkada serentak adalah bagi pemilik KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum KPU, Nur Safitri, bahwa pemilih pada pilkada mendatang berdasarkan identitas tunggal, yakni e-KPK.

"Di dalam Undang-undang disebutkan satu kebijakan tunggal untuk pemilih yang didasarkan kepada identitas yang tunggal, yaitu penggunaan e-KTP. Sehingga pada pemilihan 2017 yang namanya pemilih dibuktikan datanya dengan KTP elektronik," kata Nur Sarifah di Jakarta, Rabu (19/10/16).

Walaupun disadari katanya, masih banyak pemilih atau penduduk yang belum terekam dalam proses KTP elektronik ini, maka diberi kesempatan menggunakan surat keterangan Disdukcapil.

"Andai data e-KTP belum terekam, masih dapat mengunakan surat keterangan Dukcapil yang menyatakan bahwa proses perekaman sedang dilaksanakan sehingga bukti fisiknya belum dimiliki," jelasnya.

Namun, apabila belum terdaftar karena proses pemutakhiran data pemilih sedang dalam penyusunan DPS, lanjutnys, maka nantinya akan diseminasikan kepada masyarakat untuk melihat apakah para penduduk warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kategori sebagai pemilih yang berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah sudah terdata atau belum.

"Kalau ternyata belum ada maka dapat menyampaikan kepada penyelenggara yakni KPU tingkat kabupaten/kota untuk dijajarannya yakni PPDP untuk melaporkan namanya belum terdata. Jadi kesempatannya masih ada," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pilkada 2017 berbeda dengan pilkada 2015 soal pemilih yang dimana pemilih ada beberapa kategori. Pertama, yang sudah terdaftar di DPT, setelah DPT ditetapkan masih ada satu pemuktahiran lagi yang namanya daftar pemilih khusus tambahan pertama.

"Pada hari H, DPT khusus tambahan kedua atau pemilih yang belum terdata di DPT atau DPT pertama bisa datang ke PPS dengan membawa KTP untuk menggunakan haknya. Di 2017 tidak adalagi DPT Khusus tambahan pertama. Setelah DPT ini kemudian tidak ada lagi proses pemutakhiran. Bagi yang terdata maka dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara," bebernya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Sebut Pilkada Serentak 2017 Mendatang Dibuktikan dengan e-KTP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved