www.riau12.com
Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Menangis, Nenek Ini Divonis Lima Tahun Penjara Karena Miliki Sabu
Jumat, 26-08-2016 - 08:03:13 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PALANGKARAYA - Terdakwa Nurlaila (64), warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pemilik delapan paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 4,58 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya dengan hukuman 62 bulan atau sekira lima tahun penjara.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kamis 25 Agustus 2016 sore yang dipimpin Hakim Ketua Rerung Patangloan, nenek tiga cucu dan empat anak ini dituntut 5 tahun (62 bulan) penjara dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pada sidang tuntutan kali ini Nurlaila tampak menetaskan air mata. Padahal, pada sidang sebelumnya, ia tampak tegar saat mendengar tuntutan JPU.

Sekadar diketahui, dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa pekan lalu, Nurlaila mengakui mengonsumsi sabu tidak setiap hari. Ia menggunakannya hanya ketika badan lelah usai bekerja karena kalau sudah memakai sabu rasa capek badannya hilang.

Ia mengonsumsi sabu saat malam hari di kamar sendirian ketika anak bungsunya tertidur.

Selain itu, dia mengenal sabu dari temannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia mengaku sudah dua tahun terakhir menggunakan barang haram tersebut.

Bahkan untuk mendapatkan sabu itu, dia harus pergi ke Banjarmasin dan bertemu Yuyu di pinggir Jalan Veteran, Banjarmasin, untuk melakukan transaksi. Kemudian penangkapan terhadap Nurlaila, dilakukan Ditres Narkoba Polda Kalteng pada Jumat 25 Maret 2016 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Putri Junjung Buih III, Palangkaraya.

Dari hasil penggeledahan aparat kepolisian, dari Nurlaila didapatkan delapan paket sabu seberat 4,58 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.



 
Berita Lainnya :
  • Menangis, Nenek Ini Divonis Lima Tahun Penjara Karena Miliki Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved