www.riau12.com
Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Hari Ini, Bidan Desa PTT Demo Tuntut Status PNS
Kamis, 25-08-2016 - 07:39:42 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Ribuan bidan desa PTT (Pusat) berencana menggelar aksi unjuk rasa Kamis (25/8/2016) siang ini. Tidak hanya menuntut kepastian status PNS, mereka juga mendesak pengangkatan CPNS tanpa batasan usia sesuai surat Menkes RI kepada Presiden Jokowo pada Juni lalu.

"Menkes RI Nilla F Moeloek telah mengirimkan surat kepada Presiden RI bapak Joko Widodo pada 7 Juni 2016. Surat tersebut bernomor KP.01.002/Menkes/321/2016 Hal: Permohonan Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT (Bidan, Dokter dan Dokter Gigi) Kementrian Kesehatan," kata Ketua Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Ekasari, Rabu (24/8/2016).

Lilik menjelaskan,‎ dalam‎ surat tersebut Menkes menyebutkan sebanyak 42.245 orang yang aktif per 1 September 2015. Bidan PTT yang telah mengabdi lebih dari enam tahun sejumlah 38.861 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 3.122 orang bidan berusia antara 35-40 tahun.

Sementara yang berusia di atas 40 tahun sebanyak 1.072 orang bidan PTT (Pusat). Dan berdasarkan PP No. 98 Tahun 2000 diubah dengan PP No. 78 Tahun 2013 dan Peraturan BKN No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, bahwa batas usia pelamar adalah 35 tahun pada saat pelamaran. ‎

"Mengingat bidan PTT akan diangkat menjadi PNS tanpa batas usia, mohon perkenan bapak presiden pengecualian tersebut dapat diakomodir melalui perubahan ketiga atas PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, atau akan diakomodir dalam RPP tentang Manajemen PNS yang merupakan amanat dari UU No. 5 Tahun 2015, mengingat RPP dimaksud sedang dalam proses permintaan paraf menteri terkait," terangnya.

Lilik menambahkan, Forbides PTT (Pusat) Indonesia bertekad untuk menyampaikan aspirasi terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo, agar mendapatkan perhatian khusus dan serius.

"Kami harapkan Presiden Jokowi dapat memanggil MenPAN-RB serta Menkes RI agar diselesaikan permasalahan ini, dengan seadil-adilnya. Dan Presiden RI dapat mengeluarkan jawaban atas Surat Menkes RI 7 Juni 2016 agar mengakomodir bidan desa PTT sebagai CPNSD  tanpa memandang batas usia," katanya.(r12/jpnn)



 
Berita Lainnya :
  • Hari Ini, Bidan Desa PTT Demo Tuntut Status PNS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved