Melawan Hukum, Gubernur Sulawesi Tenggara Tersangka Korupsi
Rabu, 24-08-2016 - 06:27:03 WIB
Riau12.com-JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan tahun 2009-2014. Penetapan tersangka Nur Alam setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan gelar perkara (ekspose).
"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti dan menetapkan NA gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (23/8/2016).
Syarif mengatakan, Nur Alam diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Caranya, dengan mengeluarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait penerbitan izin usaha tambang.
Di antaranya SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan ekslorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
PT Anugerah Harisma Barakah merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara. "Penerbitan SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Syarif.
Dia menambahkan, modus yang dilakukan Nur Alam adalah mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada PT AHB tidak sesuai dengan aturan. Atas penerbitan SK itu, mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mendapatkan fee kick back atau imbalan.
"Itu (kick back, red) sedang dihitung, tapi kami sudah dapat beberapa bukti transfer. Belum bisa mengeluarkan karena masih diakumulasi, tapi jumlahnya cukup signifikan," katanya. Atas perbuatannya, Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(r12/rp)
Komentar Anda :