www.riau12.com
Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Melawan Hukum, Gubernur Sulawesi Tenggara Tersangka Korupsi
Rabu, 24-08-2016 - 06:27:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan tahun 2009-2014. Penetapan tersangka Nur Alam setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan gelar perkara (ekspose).

"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti dan menetapkan NA gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (23/8/2016).

Syarif mengatakan, Nur Alam diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang  untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Caranya, dengan mengeluarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait penerbitan izin usaha tambang.

Di antaranya SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan ekslorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

PT Anugerah Harisma Barakah merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara. "Penerbitan SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Syarif.

Dia menambahkan, modus yang dilakukan Nur Alam adalah mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada PT AHB tidak sesuai dengan aturan. Atas penerbitan SK itu, mantan politikus Partai Amanat Nasional  (PAN) tersebut mendapatkan fee kick back atau imbalan.

"Itu (kick back, red) sedang dihitung, tapi kami sudah dapat beberapa bukti transfer. Belum bisa mengeluarkan karena masih diakumulasi, tapi jumlahnya cukup signifikan," katanya. Atas perbuatannya, Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(r12/rp)



 
Berita Lainnya :
  • Melawan Hukum, Gubernur Sulawesi Tenggara Tersangka Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved