www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp6 Milyar, KPK Bisa Menindak Ahok
Sabtu, 04-06-2016 - 11:39:58 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Prof Romli Atmasasmita, Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) mengatakan, adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp6 miliar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari PT Agung Podomoro Land untuk menggusur kawasan lokalisasi Kalijodo merupakan bentuk gratifikasi.

Menurut Prof Romli, uang yang diterima oleh Ahok tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya gratifikasi. Bahkan, dia juga sudah punya kajian untuk memastikan mantan Bupati Belitung Timur itu bersalah.

Pakar hukum Abdul Fickar Hajar mengatakan, yang paling penting dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah membuktikan informasi tersebut fakta atau hanya sekadar isu.

"Itu fakta atau bukan, itu katanya atau memang terjadi, kalau terjadi, maka KPK sudah bisa masuk, apakah itu gratifikasi atau bukan," kata Fickar kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (4/6/2016).

Jika pun ada gratifikasi, kata Fickar, KPK selanjutnya harus menelusuri ke rekening mana aliran uang tersebut masuk, apakah rekening Pemprov DKI atau Ahok secara langsung.

"Kalau uang itu nyangkut ke Ahok sangat mungkin (sebagai gratifikasi), tapi kalau langsung tanpa masuk ke rekening AHok, Ahok terima tapi bukan Ahoknya tapi DKI-nya, menurut saya kalau gratifikasi pejabatnya menerima, kalau lembaga menerima? Tapi okelah, kita serahkan saja ke KPK untuk memeriksa ada unsur gratifikasi atau tidak," sebutnya.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp6 Milyar, KPK Bisa Menindak Ahok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved