Jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp6 Milyar, KPK Bisa Menindak Ahok
Sabtu, 04-06-2016 - 11:39:58 WIB
 |
Ilustrasi |
Riau12.com-JAKARTA-Prof Romli Atmasasmita, Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) mengatakan, adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp6 miliar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari PT Agung Podomoro Land untuk menggusur kawasan lokalisasi Kalijodo merupakan bentuk gratifikasi.
Menurut Prof Romli, uang yang diterima oleh Ahok tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya gratifikasi. Bahkan, dia juga sudah punya kajian untuk memastikan mantan Bupati Belitung Timur itu bersalah.
Pakar hukum Abdul Fickar Hajar mengatakan, yang paling penting dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah membuktikan informasi tersebut fakta atau hanya sekadar isu.
"Itu fakta atau bukan, itu katanya atau memang terjadi, kalau terjadi, maka KPK sudah bisa masuk, apakah itu gratifikasi atau bukan," kata Fickar kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (4/6/2016).
Jika pun ada gratifikasi, kata Fickar, KPK selanjutnya harus menelusuri ke rekening mana aliran uang tersebut masuk, apakah rekening Pemprov DKI atau Ahok secara langsung.
"Kalau uang itu nyangkut ke Ahok sangat mungkin (sebagai gratifikasi), tapi kalau langsung tanpa masuk ke rekening AHok, Ahok terima tapi bukan Ahoknya tapi DKI-nya, menurut saya kalau gratifikasi pejabatnya menerima, kalau lembaga menerima? Tapi okelah, kita serahkan saja ke KPK untuk memeriksa ada unsur gratifikasi atau tidak," sebutnya.(r12/okz)
Komentar Anda :