Jaga Keamanan dan Antisipasi, Kemendagri Dukung Perda Terkait Miras di Daerah
Rabu, 11-05-2016 - 06:10:20 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-JAKARTA-Demi menjaga keamanan dan mengantisipasi kejahatan yang selama ini disebabkan masalah miras. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta daerah memberlakukan peraturan daerah (Perda) minuman keras (miras).
"Memang penerapan perda miras ini bergantung pada kerawanan daerahnya masing-masing. Namun, pada prinsipnya, peredaran miras harus tetap dibatasi, tak dijual di sembarang tempat," sebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (10/05/2016)
Politisi PDIP ini menambahkan , selama ini banyak gangguan keamanan dan potensi kejahatan dikarenakan miras. Tjahjo juga telah membuat surat edaran kepada jajaran daerah agar fungsi Satpol PP berfungsi optimal.
"Warga juga diminta melakukan ronda atau siskamling, agar gangguan keamanan dan potensi kejahatan bisa diatasi," katanya.
Misal, lanjut Tjahjo seperti di Papua, kata Perda miras harus diberlakukan. Sebab miras dianggap sebagai sumber kerawanan, kejahatan dan semua masalah di sana.
"Selain miras, hal yang perlu diantisipasi lainnya adalah masalah narkoba. Dimana keduanya merupakan pemicu adanya gangguan keamanan," Imbuhnya.(r12)
Komentar Anda :