Hari Ini, SIM Telat Sehari Wajib Bikin Baru
Selasa, 10-05-2016 - 21:35:49 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-JAKARTA-Hari ini, Pemberlakukan peraturan tentang keterlambatan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai diberlakukan. Dalam peraturan tersebut, SIM yang telah melewati batas waktu perpanjangan maka pengurusannya melalui proses pembuatan SIM baru.
Sayangnya saat dikonfirmasi kabar pemberlakukan peraturan ini kepada Korlantas Brigjen Agung Budi Maryoto, yang menggantikan Irjen Chondro Kirono, tidak dapat dihubungi.
Sumber lain yang masih berada di lingkungan korlantas yang bisa dihubungi Okezone menegaskan kebenaran peraturan tersebut yang mulai diberlakukan hari ini, Selasa 10 Mei 2016, di seluruh wilayah Indonesia.
"Benar, peraturan tentang keterlambatan perpanjangan SIM tersebut, sudah diinformasikan ke seluruh polda untuk kemudian dilakukan sesuai dengan isi surat tersebut," ungkap sang narasumber, Selasa (10/5/2016) seperti dilansir okezone.
Dalam menjalankan peraturan tersebut, Kapolri telah mengirim Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda. Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir."
Lalu pada Ayat (3) dilanjutkan, "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27."
Adapun persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 27 adalah mengisi formulir pengajuan SIM dan lokasinya sesuai domisili yang terdaftar dalam kartu tanda penduduk bagi WNI.(*)
Komentar Anda :