Harus Diselidiki, Potensi WNI Cuci Uang di Panama Papers
Kamis, 07-04-2016 - 09:24:03 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Dokumen milik Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama menguak ribuan nama yang menggunakan jasanya mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri. Bahkan, 2.000 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dari sederet nama yang terdapat di dokumen tersebut, di antaranya ada Chairul Tanjung, Sandiaga Uno, Gita Wirjawan dan lainnya yang tercatat menggunakan jasa Mossack Fonseca. Sebanyak 11,5 juta dokumen itu dikuak koalisi wartawan investigasi internasional atau The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) pada Minggu 3 April 2016.
Menurut Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Pajak perlu bekerjasama mendalami potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh pihak-pihak yang masuk dalam dokumen tersebut. Terlebih, dokumen tersebut mengindikasikan telah terjadinya perbuatan melawan hukum.
"KPK dan Ditjen Pajak perlu bekerjasama mendalami potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang beberapa orang yang masuk di dalam list tersebut. Dalam UU TPPU Indonesia, orang atau korporasi yang sengaja menyamarkan asal usul harta kekayaannya dapat dikenai tindak pidana pencucian uang," ujarnya, Kamis (7/4/2016) sperti dilansir okezone.
Menurut Erwin, Panama memang merupakan salah satu surga pajak, di mana orang-orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Meski demikian, sistem keuangan internasional sengaja "membiarkannya". Baru kali ini terjadi, pihak-pihak yg diduga kuat melakukan pencucian uang di sana diketahui publik secara luas," pungkas aktivis hukum itu.(*)
Komentar Anda :