www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
13:53 WIB - Jembatan Gantung Penghubung Desa Sawah-Desa Seberah Taluk Hanya Dibuka Sampai Pukul 11 Selama Pacu Jalur | 13:50 WIB - Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Simpang Kubu Kampar, Ruko Empat Pintu Milik Warga Rusak Parah | 13:48 WIB - Tantangan Kian Kompleks, Pemprov Riau Dituntut Kreatif Gali PAD dan Maksimalkan Potensi Daerah | 12:36 WIB - China Darurat Chikungunya, Kasus Tembus 10.000 dan Meluas Kasus Chikungua Tembus 10.000 di China, Bahkan KiniTelah Menyebar ke Negara Lain | 12:00 WIB - LAKR: Korupsi di Riau Sudah Mengakar, Negara Tak Boleh Lagi Diam | 11:06 WIB - Dorong Swasembada Energi, Pertamina Drilling Pamerkan Rig Merah Putih di Konvensi STI 2025
 
Harus Diselidiki, Potensi WNI Cuci Uang di Panama Papers
Kamis, 07-04-2016 - 09:24:03 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Dokumen milik Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama menguak ribuan nama yang menggunakan jasanya mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri. Bahkan, 2.000 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dari sederet nama yang terdapat di dokumen tersebut, di antaranya ada Chairul Tanjung, Sandiaga Uno, Gita Wirjawan dan lainnya yang tercatat menggunakan jasa Mossack Fonseca. Sebanyak 11,5 juta dokumen itu dikuak koalisi wartawan investigasi internasional atau The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) pada Minggu 3 April 2016.

Menurut Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Pajak perlu bekerjasama mendalami potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh pihak-pihak yang masuk dalam dokumen tersebut. Terlebih, dokumen tersebut mengindikasikan telah terjadinya perbuatan melawan hukum.

"KPK dan Ditjen Pajak perlu bekerjasama mendalami potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang beberapa orang yang masuk di dalam list tersebut. Dalam UU TPPU Indonesia, orang atau korporasi yang sengaja menyamarkan asal usul harta kekayaannya dapat dikenai tindak pidana pencucian uang," ujarnya, Kamis (7/4/2016) sperti dilansir okezone.

Menurut Erwin, Panama memang merupakan salah satu surga pajak, di mana orang-orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Meski demikian, sistem keuangan internasional sengaja "membiarkannya". Baru kali ini terjadi, pihak-pihak yg diduga kuat melakukan pencucian uang di sana diketahui publik secara luas," pungkas aktivis hukum itu.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Harus Diselidiki, Potensi WNI Cuci Uang di Panama Papers
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved