Bawa Ekstasi , Warga Malaysia ditangkap Petugas BC Pelabuhan
Rabu, 30-03-2016 - 07:15:37 WIB
 |
Ilustrasi
|
TANJUNGBALAIKARIMUN,Riau12.com-Jika sebelumnya di Sumatera Utara terungkap kurir dijanjikan Rp30 juta untuk bawa sabu-sabu, di Batam, lewat tersangka yang ditangkap terungkap pula upah yang dijanjikan sebesar Rp66 juta untuk membawa ekstasi.
Tersangka Liang Kok Sun (35), warga negara Malaysia yang ditangkap oleh petugas BC di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun Sabtu (26/3), ditangkap saat membawa 2.979 butir ekstasi dengan upah 20 ribu ringgit Malaysia.
"Orang yang menyuruh atau menitipkan ribuan pil itu namanya Michael. Saya tidak kenal betul dengan orang itu. Dikenalkan melalui teman saya. Setelah saya antar sampai ke Tanjungbalai Karimun, baru akan mendapatkan upah sebesar20 ringgit. Kebetulan, karena saya baru keluar dari penjara dan belum mempunyai pekerjaan tetap, makanya saya bersedia," ujar Liang Kok Sun.
Lalu siapa yang akan menjemput ribuan pil ekstasi tersebut? Liang Kok Sun menyatakan, bahwa dia tidak kenal dan tidak berhubungan langsung dengan penerima barang.
"Saya hanya berkomunikasi dengan Michael. Ketika saya sampai Michael akan mengarahkan saya untuk masuk ke hotel yang sudah ditentukan. Kemudian, barang akan dijemput," jelasnya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Abien secara terpisah menyebutkan, setelah penangkapan dan pemeriksaan badan dilakukan oleh BC, maka selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.
"Apa yang kita lakukan merupakan salah satu upaya pencegahan masuknya narkotika dari negeri jiran ke daerah kita. Dan, penangkapan ini merupakan yang kesekian kalinya kita lakukan," jelasnya.(r12/rp)
Komentar Anda :