www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
10:28 WIB - Pemkab Kuansing Telah Masukan Peta Pertambangan Emas ke RTRW, Dengan Luas WPR Capai 14.000 Hektare | 10:27 WIB - Tak Layak, Rencana Pegawai Disnakertrans Berkantor di Gedng Eks BNNP Riau Batal, Terpaksa Bekerja di 2 Lokasi | 10:25 WIB - BI Riau Soroti Dua Tantangan Ekonomi Daerah, REF 2025 Jadi Momentum Rumuskan Solusi | 09:55 WIB - Ditargetkan Beroperasi 2025, Progres Pembangunan RS Otak dan Jantung Riau Sudah Capai 10 Persen Pembangunan Fisik | 09:53 WIB - Dukung Program Satu Data Riau, Pemkab Siak Teken MoU dengan BPS | 09:52 WIB - Sempat Molor, Akhirnya Wako Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Tadi Malam, Berikut Daftarnya
 
KPU Umumkan Tahapan Pilkada Serentak 2017
Selasa, 15-03-2016 - 08:44:33 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017. Tahapan Pilkada ini dimulai Maret 2016 hingga Februari 2017 mendatang.

Rancangan itu meliputi program serta jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Anggota KPU, Ida Budhiati, memaparkan tahapan sosialisasi dan bimbingan teknis pilkada 2017, akan mulai digelar Maret. Pada April, akan memasuki tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang dijadikan sebagai dasar pencairan anggaran pilkada.

"Selama satu bulan yaitu April, diharapkan 101 daerah ini sudah melakukan penandatanganan NPHD. Jadi tidak ada lagi saat tahapan dimulai NPHD belum rampung," jelas Ida di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/3/2/16).

Ida juga menerangkan, dalam Rancangan PKPU itu, diatur masalah penundaan tahapan jika anggaran Pilkada tak kunjung cair, selama belum dibentuk lembaga ad hoc penyelenggara pemilu.

"Itu diatur di Pasal 8 PKPU tentang Tahapan, Orogram dan Jadwal Penyelenggaraan. Kami harapkan tidak ada lagi yang telat memberikan NPHD ini, karena nantinya kami akan kesulitan untuk melaksanakan awal-awal pelaksanaan dan akan berpengaruh pada tahapan berikutnya," katanya.

Sementara itu, untuk tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan dan pasangan calon yang diusung partai politik akan digelar 28-30 Agustus 2016 mendatang.

Sedangkan, untuk kampanye, akan dilangsungkan selama lima bulan, mulai Oktober 2016 sampai Februari awal 2017.

"Jadi kampanye itu dimulai setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 30 September 2016 sampai jadwal pencoblosan, yang diselenggarakan pada 15 Februari 2017," ungkapnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Umumkan Tahapan Pilkada Serentak 2017
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved