www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
10:28 WIB - Pemkab Kuansing Telah Masukan Peta Pertambangan Emas ke RTRW, Dengan Luas WPR Capai 14.000 Hektare | 10:27 WIB - Tak Layak, Rencana Pegawai Disnakertrans Berkantor di Gedng Eks BNNP Riau Batal, Terpaksa Bekerja di 2 Lokasi | 10:25 WIB - BI Riau Soroti Dua Tantangan Ekonomi Daerah, REF 2025 Jadi Momentum Rumuskan Solusi | 09:55 WIB - Ditargetkan Beroperasi 2025, Progres Pembangunan RS Otak dan Jantung Riau Sudah Capai 10 Persen Pembangunan Fisik | 09:53 WIB - Dukung Program Satu Data Riau, Pemkab Siak Teken MoU dengan BPS | 09:52 WIB - Sempat Molor, Akhirnya Wako Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Tadi Malam, Berikut Daftarnya
 
Jaksa Agung Kalah Telak di PTUN oleh Tim Yusril
Sabtu, 20-02-2016 - 13:44:20 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Tim kuasa hukum dari Ihza & Ihza Law Firm pimpinan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara Mangasi Situmeang, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak mengalahkan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/2/2016) kemarin.

"Iya betul gugatan saya terhadap Jaksa Agung dikabulkan oleh PTUN, gugatannya ini bukan semata-mata karena gila jabatan melainkan dalam mutasi yang belum waktunya harus ada alasan dan kejelasannya kenapa dimutasi," ujar Jaksa Mangasi Situmeang.

Mangasi menggugat pencopotannya dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memang belum waktunya dan dipindahkan ke pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Kejagung. Tidakan yang dilakukan oleh Prasetyo dianggap telah melanggar Undang-undang pengangkatan pegawai negeri sipil.

Majelis hakim PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Jaksa Mangasi Situmeang atas pencopotannya dari posisi dia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Dan Jaksa Agung harus segera mencabut surat keputusan pemutasian Mangasi Situmeang dari Kepala Kejari Pontianak ke Pust Penelitian dan Pengembangan Kejagung," Ketua Majlis Hakim Teguh Satya Bhakti, saat membacakan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Selain itu, majelis hakim memutuskan mutasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung, M Prasetyo merupakan keputusan non yuridis karena telah melanggar peraturan yang ada. Kemudian Mejelis juga menjatuhkan sanksi administrarif kepada Jaksa Agung sebesar tiga ratus ribu rupiah.(r12/int)



 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Agung Kalah Telak di PTUN oleh Tim Yusril
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved