Duh, Peraturan Pemerintah Ini Bikin Nelayan Terancam Tak Melaut
Jumat, 12-02-2016 - 14:13:05 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti diminta mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pungutan Hasil Perikanan. Pasalnya, PP itu sangat memberatkan pemilik kapal yang akhirnya berdampak pada menurunnya kesejahteraan nelayan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang DKI Jakarta Yan M Winatasasmita mengatakan, pemerintah telah menaikkan pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan melalui PP Nomor 75 Tahun 2015.
Salah satunya adalah pungutan hasil perikanan (PHP) atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkapan ikan.
"Pungutan itu diberlakukan untuk skala kecil dari 1,5 persen menjadi 5 persen sehingga mengalami kenaikan sampai 333 persen," terangnya, di Jakarta, Jumat (13/2/2016).
Sedangkan untuk skala menengah dari 2 persen menjadi 10 persen naiknya mencapai 800 persen. Kemudian skala besar dari 2,5 persen menjadi 25 persen.
Dengan diterapkannya kenaikan pungutan tersebut, kata Yan, berdampak ke pengusaha pemilik kapal karena tidak bisa mengoperasionalkan kapalnya, dan hal ini membuat nelayan menganggur.
"Kondisi ini sangat menyulitkan pengusaha pemilik kapal dan mengakibatkan ribuan kapal tidak melaut berdampak pada 2,5 juta nelayan terancam menganggur," pungkasnya.(r12/okz)
Komentar Anda :