www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
12:36 WIB - China Darurat Chikungunya, Kasus Tembus 10.000 dan Meluas Kasus Chikungua Tembus 10.000 di China, Bahkan KiniTelah Menyebar ke Negara Lain | 12:00 WIB - LAKR: Korupsi di Riau Sudah Mengakar, Negara Tak Boleh Lagi Diam | 11:06 WIB - Dorong Swasembada Energi, Pertamina Drilling Pamerkan Rig Merah Putih di Konvensi STI 2025 | 11:05 WIB - HUT ke-68 Riau: Wahid-SF Hariyanto Tampil Kompak dan Janjikan Perbaikan di Berbagai Sektor | 11:04 WIB - Akan Diresmikan Presiden Prabowo, Yuk Kenali Apa Itu Kodam XIX\/Tuanku Tambusai | 11:03 WIB - Bersama ITB, Telkomsel Resmikan AI Innovation Hub Untuk Perkuat Ekosistem Kecerdasan Buatan Nasional
 
Miris, Penegakan Hukum di Indonesia Masih Buruk
Rabu, 03-02-2016 - 22:38:52 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Penegakan hukum di Indonesia mendapat predikat negatif. Bahkan, hukum di negeri ini terkesan masih berat sebelah, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sejumlah keputusan hakim dianggap mengecewakan masyarakat karena tidak mencerminkan kebenaran dan justru melukai keadilan.

"Hakim yang memutus perkara itu banyak enggak gaul dengan dunia luar, atau tidak merasa penting dengan keadilan publik atas kasus yang mereka tanganin," kata Direktur Centre for Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Sehingga, kata dia, para hakim tersebut tidak memakai logika sendiri untuk memutuskan perkara tersebut. 

"Jadi yang namanya keadilan publik meminta hakim untuk memberikan punishment atau hukuman, diabaikan," sambungnya.

Oleh karena itu, dia mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menindak para hakim yang diduga melakukan pelanggaran dan memberi keputusan yang janggal di pengadilan. 

"Nah di sini tugasnya Komisi Yudisal (KY) untuk memeriksa hakim tersebut yang dimulai dari keputusan perkara yang mereka tanganin itu janggal," tuturnya.

Sekadar diketahui, sejumlah hakim memberi keputusan yang kontroversial di masyarakat, seperti keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH dalam kasus kebakaran hutan dan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terhadap Limaran Dwi Hartadi, terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan, atas pembelian lahan oleh PT Korindo Group di Pantai Trikora Bintan, Rp23,3 miliar. Hal ini bisa membuat investor menarik diri karena tidak mendapatkan kepastian hukum di Indonesia.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Miris, Penegakan Hukum di Indonesia Masih Buruk
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved