www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
09:55 WIB - Ditargetkan Beroperasi 2025, Progres Pembangunan RS Otak dan Jantung Riau Sudah Capai 10 Persen Pembangunan Fisik | 09:53 WIB - Dukung Program Satu Data Riau, Pemkab Siak Teken MoU dengan BPS | 09:52 WIB - Sempat Molor, Akhirnya Wako Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Tadi Malam, Berikut Daftarnya | 09:20 WIB - Meranti Bertransformasi, Dorong Inovasi dan Pengelolaan SDA, Pemkab Jalin Kerjasama dengan UIR | 09:00 WIB - Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Jatah Nelayan di Rohil, Pegawai SPBU Terlibat | 08:26 WIB - Masa Jabatan Akan Diperpanjang Dua Tahun, Tapi 53 Kades di Kampar “Diwarning” Pemkab
 
Hindari Penyimpangan Prosedur, MA Diminta Awasi Pengambilan Sumpah Advokat
Selasa, 02-02-2016 - 19:42:55 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Mahkamah Agung (MA) diminta untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengambilan sumpah para calon advokat di seluruh Pengadilan Tinggi, guna menghindari adanya penyimpangan prosedur.

Hal ini ditujukan menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran MA (SEMA) yang memperbolehkan seluruh advokat dari organisasi manapun yang telah memenuhi syarat untuk disumpah.

Ketua Umum DPP Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Muhammad Ismak, menjelaskan dengan dikeluarkannya SEMA tersebut, pada satu sisi memberikan kepastian hukum bagi para calon advokat untuk disumpah.

Namun di sisi lain, pelaksanaan SEMA ini justru memudahkan praktik nakal bagi para calon advokat dan organisasi yang disinyalir mempermudah prosedur dalam pengambilan sumpah.

"MA harus aktif berperan serta melakukan pemeriksaan dan memverifikasi apakah calon advokat telah memenuhi semua syarat dan melalui prosedur yang benar, sebelum diambil sumpahnya," tegas Ismak seusai bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Ismak menjelaskan, prosedur yang harus dilalui oleh calon advokat sebelum diambil sumpahnya adalah, yang pertama calon advokat harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.

"Semua itu harus sesuai alurnya, jangan sampai ada yang disumpah dulu, lalu melaksanakan magang atau sebaliknya. Apabila prosedural ini tidak dilewati sebagaimana mestinya, maka diyakini, kemampuan para advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sebagai konsumen tidak akan maksimal," tutupnya.

Di tempat yang sama, Sekjen DPP AAI Jandri Onasis Siadari menambahkan, akhir-akhir ini sudah terdengar berita tentang adanya kerugian masyarakat umum sebagai konsumen, karena advokat yang ditunjuknya dalam menangani perkara, nyatanya tidak menguasai hukum acara persidangan. Hal ini diyakini bersumber dari tidak dipenuhinya syarat pengangkatan dan pengambilan sumpah dengan benar.

"Salah satu contohnya adalah kejadian yang cukup miris bagi dunia advokat yang terjadi di salah satu Pengadilan Negeri di Sumatera Utara. Dalam sidang pembuktian, salah satu advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum, membawa semua bukti asli ke hadapan majelis," bebernya.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Hindari Penyimpangan Prosedur, MA Diminta Awasi Pengambilan Sumpah Advokat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved