Hindari Penyimpangan Prosedur, MA Diminta Awasi Pengambilan Sumpah Advokat
Selasa, 02-02-2016 - 19:42:55 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Mahkamah Agung (MA) diminta untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengambilan sumpah para calon advokat di seluruh Pengadilan Tinggi, guna menghindari adanya penyimpangan prosedur.
Hal ini ditujukan menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran MA (SEMA) yang memperbolehkan seluruh advokat dari organisasi manapun yang telah memenuhi syarat untuk disumpah.
Ketua Umum DPP Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Muhammad Ismak, menjelaskan dengan dikeluarkannya SEMA tersebut, pada satu sisi memberikan kepastian hukum bagi para calon advokat untuk disumpah.
Namun di sisi lain, pelaksanaan SEMA ini justru memudahkan praktik nakal bagi para calon advokat dan organisasi yang disinyalir mempermudah prosedur dalam pengambilan sumpah.
"MA harus aktif berperan serta melakukan pemeriksaan dan memverifikasi apakah calon advokat telah memenuhi semua syarat dan melalui prosedur yang benar, sebelum diambil sumpahnya," tegas Ismak seusai bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Ismak menjelaskan, prosedur yang harus dilalui oleh calon advokat sebelum diambil sumpahnya adalah, yang pertama calon advokat harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.
"Semua itu harus sesuai alurnya, jangan sampai ada yang disumpah dulu, lalu melaksanakan magang atau sebaliknya. Apabila prosedural ini tidak dilewati sebagaimana mestinya, maka diyakini, kemampuan para advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sebagai konsumen tidak akan maksimal," tutupnya.
Di tempat yang sama, Sekjen DPP AAI Jandri Onasis Siadari menambahkan, akhir-akhir ini sudah terdengar berita tentang adanya kerugian masyarakat umum sebagai konsumen, karena advokat yang ditunjuknya dalam menangani perkara, nyatanya tidak menguasai hukum acara persidangan. Hal ini diyakini bersumber dari tidak dipenuhinya syarat pengangkatan dan pengambilan sumpah dengan benar.
"Salah satu contohnya adalah kejadian yang cukup miris bagi dunia advokat yang terjadi di salah satu Pengadilan Negeri di Sumatera Utara. Dalam sidang pembuktian, salah satu advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum, membawa semua bukti asli ke hadapan majelis," bebernya.(r12/okz)
Komentar Anda :