Menhub Serahkan 1.240 Bus kepada Pemda dan Perum Damri
Pemko Pekanbaru Kebagian 50 Unit dari Menhub
Kamis, 21-01-2016 - 14:37:59 WIB
 |
Walikota Pekanbaru bersama Menteri Perhubungan Ignatius Jonan saat menerima bantuan bus
|
JAKARTA,Riau12.com-Demi terpenuhinya kebutuhan mobilitas masyarakat, Kementerian Perhubungan telah menyerahkan 1.240 unit bus bantuan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu, Perum DAMRI dan Perum PPD, Kamis (21/1/2016)
Dari total 1.240 unit Bus tersebut, sebanyak 1.050 unit dimanfaatkan untuk Bus Rapid Transit (BRT), 15 unit untuk Bus Pemadu Moda, 50 unit untuk Bus Angkutan Perkotaan, dan 125 unit untuk Bus Angkutan Perintis.
Adapun penerima 1.050 unit bus BRT yaitu Pemerintah Daerah Aceh (25 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Lampung (20 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Maluku (5 unit); Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta (25 unit); Pemerintah Kota Pekanbaru (50 unit); Pemerintah Daerah Kota Batam (15 unit); Pemerintah Daerah Kota Palembang (50 unit); Pemerintah Daerah Kota Semarang (25 unit); Pemerintah Daerah Kota Sorong (10 unit); Perum Damri (225 unit); dan Perum PPD (600 unit).
Sementara, penerima 15 unit Bus Pemadu Moda adalah Perum DAMRI yang digunakan untuk melayani : Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Provinsi Bengkulu (3 unit); Bandar Udara El-Tari, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (3 unit); Bandar Udara Haluoleo, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (3 unit); Bandar Udara Mutiara, Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (3 unit); dan Bandar Udara Supadio, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (3 unit).
Penerima 50 unit Bus Angkutan Perkotaan yaitu : Pemerintah Daerah Kota Sabang, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Simelue, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (3 unit); dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (3 unit).
Sedangkan, penerima 125 Bus Angkutan Perintis adalah adalah Perum DAMRI di 31 Provinsi yaitu : Provinsi Aceh (4 unit); Provinsi Sumatera Utara (5 unit); Provinsi Sumatera Barat (1 unit); Provinsi Riau (5 unit); Provinsi Kepulauan Riau (4 unit); Provinsi Jambi (2 unit); Provinsi Bengkulu (1 unit); Provinsi Sumatera Selatan (6 unit); Provinsi Bangka Belitung (7 unit); Provinsi Lampung (1 unit); Provinsi Banten (2 unit); Provinsi Jawa Barat (9 unit); Provinsi Jawa Tengah (1 unit); Provinsi Jawa Timur (7 unit); Provinsi Nusa Tenggara Barat (7 unit); Provinsi Nusa Tenggara Timur (10 unit); Provinsi Kalimantan Barat (2 unit); Provinsi Kalimantan Tengah (8 unit); Provinsi Kalimantan Selatan (4 unit); Provinsi Kalimantan Timur (2 unit); Provinsi Kalimantan Utara (6 unit); Provinsi Sulawesi Selatan (1 unit); Provinsi Sulawesi Barat (2 unit); Provinsi Sulawesi Tengah (2 unit); Provinsi Sulawesi Tenggara (6 unit); Provinsi Gorontalo (2 unit); Provinsi Sulawesi Utara (2 unit); Provinsi Maluku (4 unit); Provinsi Maluku Utara (2 unit); Provinsi Papua (6 unit); dan Provinsi Papua Barat (4 unit).
Status kepemilikan/aset dari total 1240 bus bantuan tersebut, sebanyak 275 unit bus sedang BRT dan bus Angkutan Umum Perkotaan yang dihibahkan kepada Pemda menjadi aset milik daerah. Sementara, sebanyak 125 unit bus sedang perintis yang diserahkan kepada Perum DAMRI dijadikan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Perum DAMRI. Sisanya, sebanyak 840 unit bus Pemadu Moda yang diserahkan kepada Perum DAMRI dan Perum PPD sebagai penugasan dari Pemerintah Pusat, tetap sebagai aset Pemerintah Pusat.(r12/fr)
Komentar Anda :