www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
KPK Siap Hadapi RJ Lino di Sidang Praperadilan
Senin, 18-01-2016 - 07:55:51 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan dokumen terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur PT Pelindo II, RJ Lino. Sidang bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Konsolidasi dengan tim ahli juga sudah rampung, besok siap disampaikan dalam persidangan," kata Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati, Senin (18/1/2016).

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini meminta pihak PN Jakarta Selatan untuk menunda persidangan lantaran masih perlu mempersiapkan jawaban atas gugatan status tersangka RJ Lino dalam dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Menurut Yuyuk, Tim Biro Hukum KPK sudah mengumpulkan semua dokumen dan berkas praperadilan RJ Lino. Dalam menghadapi sidang praperadilan RJ Lino, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi yang akan memimpin langsung.

"Tim Biro Hukum sudah mempersiapkan semua dokumen dan berkas terkait dengan praperadilan yang akan digelar besok di PN Jaksel. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi akan memimpin Tim Hukum KPK," tukasnya.

KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit mobil crane di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.

Bareskrim Mabes Polri Periksa RJ Lino

Belakangan, atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah itu. Lino kini mengundi nasib lewat langkah hukum praperadilan untuk menggugat status tersangkanya yang dinilai bermasalah.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Pelindo II dalam dua minggu belakangan ini. Namun sampai saat ini, lembaga antirasuah itu masih belum mau mengungkapkan total kerugian negara akibat perbuatan Lino.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Siap Hadapi RJ Lino di Sidang Praperadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved