JAKARTA,Riau12.com-Mantan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dihadirkan menjadi saksi dalam sidang terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Angie -sapaan akrab Angelina Sondakh- mengaku mengenal Nazaruddin pada 2009 silam saat para calon legislatif dari Demokrat dikumpulkan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Menurut dia, Naztar yang ditunjuk menjadi koordinator partainya di Badan Anggaran DPR.
"Koordinator banggar Demokrat, ketuanya Nazar," kata Angie saat bersaksi untuk Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Menurut Angie, bos Permai Group itu tahu bagaimana mengatur anggaran proyek-proyek pemerintahan. Namun, Angie yang sama-sama bernaung di Demokrat menyebut, Nazar tak sendiri mengatur proyek di Gedung Dewan Senayan.
Dengan Rambut Baru, Angie Jalani Pemeriksaan
Sebagai seorang anggota fraksi, Angie mengaku hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Nazar. Menurut dia, perintah Nazar untuk dituruti oleh bawahannya merupakan perpanjangan instruksi dari elit partai.
"Kalau Pak Nazar bilang itu perintah Ketua Umum, Anas (Anas Urbaningrum), dan izin dari pangeran," kata Angie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sontak mengejar jawaban Angie yang menyebut kata pangeran. "Siapa pangeran?," tanya Jaksa KPK. "Pak Nazar lebih tahu lah siapa pangeran," jawab Angie yang enggan menyebut siapa gerangan pangeran itu.
Mendengar jawaban seperti itu, jaksa merasa tak puas. jaksa kembali mencecar Angie terkait siapa yang disebut pangeran itu."Ya siapa?," tanya Jaksa Roy Riyadi mengulangi. "Kalau pangeran, saya mengetahui dari Pak Nazar. Pangeran itu Ibas," ujar Angie.
"Apakah yang dimaksud itu Edhie Baskoro Yudhoyono?" tanya jaksa meyakinkan. Angie mengamininya.
Edhie Baskoro Yudhoyono merupakan anak Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini merupakan Ketua Umum Demokrat. Saat itu, Ibas merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Nazar didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan pelicin proyek. Dia juga didakwa telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dia didakwa telah menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.
Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin yang didapatkan dari hasil korupsi.
Ke-42 rekening tersebut diatasnamakan nama-nama seperti berikut: PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Andoko, dan Fitriaty Kuntana.(r12/okz)
Komentar Anda :