JAKARTA,Riau12.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Gubernur Banten, Rano Karno sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten pada Kamis, 7 Januari 2016 mendatang.
Pria yang tenar dengan panggilan Si Doel dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (RT).
"KPK telah mengirimkan surat panggilan ulang pada Rano pada 29 Desember 2015 untuk memeriksa Rano sebagai saksi terkait APBD Banten untuk tersangka RT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah ini sudah melayangkan surat panggilan untuk Si Doel untuk diperiksa pada 17 Desember 2015, namun yang bersangkutan minta penjadwalan ulang. Priharsa mengatakan, pihaknya berharap orang nomor satu di Provinsi Banten itu dapat hadir.
"Kami berharap Rano dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015. KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Pada saat ditangkap, mereka tengah telah bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dari tangan dua wakil rakyat Banten, KPK menyita USD11.000 dan Rp60 juta yang diduga merupakan uang suap.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Diduga sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(r12/okz)
Komentar Anda :