Utang Yayasan Supersemar Rp4,4 Triliun ditagih Jaksa Agung
Rabu, 30-12-2015 - 18:14:09 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau Yayasan Supersemar segera memenuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menyerahkan aset senilai Rp4,4 triliun kepada negara.
"Sejak awal kami berharap Yayasan Supersemar sukarela untuk memenuhi putusan pengadilan. Mereka harus bayar Rp4,4 triliun kepada negara," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Prasetyo menegaskan, posisi Kejaksaan dalam hal ini hanyalah sebagai pengacara negara dan tidak memiliki kepentingan apapun. Menurut Prasetyo, kasus ini sepenuhnya ada di pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini posisi Kejaksaan tidak punya kepentingan. Keputusan sebenarnya dari Pengadilan Negeri Jaksel," jelas Prasetyo.
Tugas Kejaksaan, lanjut Prasetyo hanya memverifikasi serta menelusuri keberadaan aset Yayasan Supersemar yang harus diserahkan kepada negara. Aset tersebut, lanjut Prasetyo berada di sejumlah bank dan beberapa organisasi di bawah Yayasan Supersemar.
"Tugas kita memverifikasi dan menelusuri aset Supersemar. Ada sebagian saham di Kosgoro, ada tanah di Mega Mendung. Kita juga minta bank untuk blokir asetnya," pungkas Prasetyo.
Sebelumnya sidang aanmaning yang seharusnya memanggil Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertunda dan akan dilakukan kembali pada 6 Januari 2016.(r12/okz)
Komentar Anda :