JAKARTA,Riau12.com-Korupsi adalah musuh bersama di seluruh negara. Perbuatan tersebut adalah bagian dari pencurian uang negara, yang efeknya langsung dirasakan bagi masyarakat.
Pemberian hukum bagi para koruptor juga menemui pro dan kontra. Pasalnya beberapa elemen masyarakat ingin para pencatut uang negara tersebut dihukum mulai dari dimiskinkan, hukuman seumur hidup, dan yang paling parah sampai dihukum mati.
Memasuki penghujung tahun 2015 ini, Okezone telah merangkum para pejabat-pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi.
Berikut daftar pejabat negara yang tersandung kasus korupsi:
1. Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) diduga terseret kasus pengadaan payment gateway (pembuatan paspor) pada 21 april 2015. Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014, Penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan, ada kerugian negara sebesar Rp32 miliar, serta ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut.
Denny dikanakan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. Sampai saat ini kasus itu masih "digarap" oleh Bareskrim Mabes Polri.
2. Dahlan Iskan
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Namun, penetapan tersangka ini tidak bertahan lama, lantaran Dahlan Iskan segera mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana, dalam putusannya mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan keputusan ini, status Dahlan Iskan sebagai tersangka menjadi tidak sah dan gugur.
3. Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nughroho ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sebanyak empat kasus.
Pertama, atas dugaan suap kepada tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), satu Panitera dan pengacara. Mereka diantaranya, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting, sementara Penitera Sekertaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Mereka diduga telah menerima suap dari Gatot dengan total USD27.000 dan SGD5.000.
Kedua, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga terlibat kasus bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara yang saat ini kasusnya tengah diusut Kejaksaan Agung.
Ketiga, kasus pemberian suap kepada mantan Sekertaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella. Rio Capella diduga menerima suap dari Gotot sebesar Rp200 juta untuk membantu menagani kasus Bansos Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, Gatot juga diduga lakukan suap kepada kepada pimpinan DPRD, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013 dan 2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Gatot dalam kasus ini disangkakan, melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Evy Susanti
Istri muda dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti juga terjerat dalam kasus yang sama dengan sang suami. Evy diduga memuluskan cara agar Gatot bisa menjalankan aksinya melakukan penyuapan ataupun pengelapan uang korupsi di Provinsi Sumatera Utara. Pasal yang akan menjerat perempuan itu juga sama dengan sang suami.
5. OC Kaligis
OC Kaligis adalah mantan Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga pengacara kondang. Ia didakwa telah menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, sebesar USD27 ribu dan SGD5.000.
Suap tersebut dilakukannya untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Ayah dari artis cantik Velove Vexia disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Rio Capella
Rio Capella adalah mantan Sekertaris Jenderal Partai Nasdem yang juga eks anggota Komisi III DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Rio Capella diduga menerima hadiah dari istri Gatot, Evy Susanti sebesar Rp200 juta.
Rio Capella akan terjerat oleh KPK dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r12/okz)
Komentar Anda :