Pakar Hukum Sebut Wapres Boediono Saja Dipanggil KPK, Apalagi Jaksa Agung
Kamis, 24-12-2015 - 07:30:07 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Jaksa Agung HM Prasetyo diduga terlibat persekongkolan untuk mengamankan kasus korupsi dana Bansos Pemerintah Sumatera Utara. Itu makanya keterlibatannya harus diungkap penyidik.
"Nanti benar atau tidaknya BAP (yang menyebut nama Prasetyo), harus dibuktikan di pengadilan, tapi bisa saja Jaksa Agung dihadirkan kalau itu ditangani KPK," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasihk, Kamis (24/12/2015).
Ia menambahkan, terlebih dalam putusan hakim kepada mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (PRC) yang juga terlibat perkara tersebut. Dalam berkas perkaranya nama HM Prasetyo disebut-sebut.
"KPK juga harus mempelajari apa yang disampaikan oleh PRC, apalagi dia hanya divonis 1,5 tahun dan tidak banding. Ini cukup mengherankan, jadi mestinya KPK mendalami ini. Saya dorong pimpinan baru KPK mendalami ini semua “ tutur Yenti.
Ia menambahkan, jika penyidik KPK membutuhkan keterangan Prasetyo, harusnya yang bersangkutan segera dipanggil. Berlaku sama seperti memanggil Wakil Presiden ke-11, Boediono.
"Kalau misalnya menurut KPK Jaksa Agung Pantas diperiksa, apa sih keberatannya. KPK di masa lalu pernah panggil Boediono, dua kali malah," tukas Yenti.(r12/okz)
Komentar Anda :