www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Perseteruan Petinggi Partai PPP
Ini Alasan Djan Faridz Polisikan Romy
Selasa, 22-12-2015 - 20:17:20 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menyampaikan alasanya melaporkan Romahurmuziy (Romy) ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, Romy yang menyebutkan dirinya Ketua Umum PPP telah melayangkan surat kepada Ketua DPR RI yang kala itu adalah Setya Novanto, yang merupakan surat keberatan akan pergantian Ketua Fraksi PPP dari kubu Djan Faridz.

"Dia layangkan surat menegur Ketua DPR RI dan menyatakan keberatan atas pergantian ketua fraksi itu adalah dari kubu Muktamar Jakarta," kata Djan Faridz di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/12/2015).

Penolakan yang dilakukan Romy itu dikarenakan ia menganggap kepengurusan Muktamar Jakarta bukanlah pengurus yang sah, sehingga tidak layak menjadi ketua fraksi.

"Dia menolak dan menyatakan pengurus muktamar Jakarta itu bukan pengurus yang sah karena dia (Romy) masih mengacu kepada pengesahan yang diberikan Menkumham (Yasonna Laoly). Padahal semua orang tau, se-Indonesia orang tau keputusan Mahkamah Agung itu sifatnya inkrah dan mengikat bagi semua pihak," tuturnya.

Seperti yang diketahui, walaupun Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan atas pengesahan kepengurusan kubu Djan Faridz, hingga saat Kementrian Hukum dan HAM belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta tersebut.

"Meskipun belum mengeluarkan SK pembatalan, tapi keputusan MA adalah keputusan tertinggi dan sudah dinyatakan tidak sah (hasil kepengurusan Muktamar Surabaya)," beber Djan Faridz. (r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Ini Alasan Djan Faridz Polisikan Romy
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved