Wuih, TNI, Polri dan Kejaksaan Bakal Dapat Dana APBD
Jumat, 18-12-2015 - 07:50:51 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan di daerah bakal dapat dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program-program kerja kelembagaan di daerah. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merumuskan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) guna mendukung kebijakan tersebut.
"Sekarang sedang dalam proses pengajuan Permendagri, untuk merubah aturan, Permendagri sudah diusulkan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/12/15).
Kebijakan pemberian dana bantuan APBD untuk jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan ini, jelas Tjahjo, juga harus dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu). Pasalnya, ada aturan Menkeu yang tidak membolehkan instansi vertikal di daerah, khususnya TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk mendapatkan dana bantuan dari APBD.
Menurut Tjahjo, seharusnya bantuan dana APBD bisa diberikan kepada jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan di daerah. Pasalnya, ketiga institusi tersebut turut menjalankan program kerja untuk kepentingan masyarakat di daerah, seperti membangun jalan, bantuan kesehatan, dan lainnya.
"Pemda ini harusnya bersinergi. Namanya pemerintah daerah di situ ada DPRD, TNI, polisi dan jaksa. Boleh dong APBD, memberi stimulan untuk menunjang TNI masuk desa, ini kan untuk kepentingan masyarakat juga," jelas Tjahjo.
Terkait, berapa besaran prosentase dana bantuan APBD yang akan diberikan kepada jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan di daerah. Tjahjo mengatakan, besaran dana bantuan tersebut tergantung dari kemampuan APBD masing-masing daerah.
"Masing-masing daerah kan PAD beda-beda, jadi terganggu APBD," sebutnya.(r12/rt)
Komentar Anda :